Pelat Mobil yang ditumpangi Rachel Vennya Dinilai Aneh, Polisi Langsung Bertindak

Jumat, 22 Oktober 2021 – 14:01 WIB
Mobil Vellfire hitam milik Selebgram Rachel Vennya bernomor polisi B-139-RFS ramai disoroti publik. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mobil Vellfire hitam milik Selebgram Rachel Vennya bernomor polisi B-139-RFS ramai disoroti publik. Sejauh ini, polisi sedang menyelidiki keaslian pelat mobil tersebut.

Hal itu dilakukan buntut adanya dugaan pelat nomor itu yang seharusnya tidak berada di mobil Vellfire warna hitam.

BACA JUGA: Ini Fakta Seputar Pemeriksaan Rachel Vennya, Nomor 3 Bikin Geleng-Geleng

Namun, memastikan hal tersebut, polisi bakal melakukan pengecekan di komputer manajemen nomor polisi.

"Kalau pindah nomor pasti enggak boleh. Harus sesuai dengan TNKB-nya. Makanya saya cek dahulu di komputer manajemen nomor polisi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Jumat (22/10).

BACA JUGA: Soal Dugaan Kabur dari Karantina, Rachel Vennya Dipastikan Kooperatif

Menurut perwira menengah Polri itu, pelat nomor kendaraan tidak diperkenankan untuk dipindahkan dari satu kendaraan ke kendaraan lain.

Bila terbukti pelat RFS itu seharusnya tidak berada di mobil Vellfire warna hitam yang ditumpangi Rachel Vennya, ada sanksi yang disiapkan.

BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Olivia Masih Cari Korban Baru? Dokter Tirta Beber Fakta Mengejutkan

"Kalau nomornya tidak sesuai itu bisa kami tindak," kata Argo.

Argo memastikan pelat RFS yang berada di mobil Vellfire hitam Rachel Vennya bukan tergolong nomor pelat bagi kendaraan pejabat.

Sebab, ada perbedaan spesifik antara pelat kendaraan RF milik pejabat dengan warga umum.

"Untuk pejabat itu penggunaan RF kepala 1 dan 4 angka. Hanya kepala 1, empat angka.

"Jadi, dia beli pelat biasa cuma ala-ala biar kelihatan kayak pejabat. Tetapi itu bisa dimiliki oleh umum," ucap Argo. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler