Keduanya dibekuk tim Satuan Narkoba Polrestabes Semarang pada Sabtu (16/3), pukul 10.00. Polisi juga meringkus teman keduanya, yakni Muhammad Shulkhan, 36, warga asal Jepara.
Catatan koran ini, Gunawan, 48, merupakan warga asal Surabaya. Ia Kepala Pelatih Persipur selama Divisi Utama. Sedangkan Shulkhan, 36, juga dikenal sebagai suporter fanatik PSIS.
Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti. Yakni, paket sabu yang terbungkus kertas dan koran; satu alat pengisap atau bong, serta sebuah tas hitam.
Kepada polisi, Gunawan mengaku diundang oleh Edi alias Kirun ke Semarang. Begitu sampai, ia "ditodong" untuk membeli sabu-sabu dan pesta di hotel. "Kami check in di hotel Jumat 15 Maret malam. Saya dipaksa dan akhirnya memberikan uang Rp 800 ribu," kata Gunawan.
Pengakuan Gunawan dibenarkan oleh Edi. Ia mengaku telah memaksa dan meminta uang kepada Gunawan. Sabu-sabu diperoleh dari seseorang bernama Eko Kodok di daerah Kaligawe Semarang.
"Barang itu saya dapatkan seharga Rp 800 ribu dan saya gunakan untuk berpesta di dalam hotel. Saya baru mengisap enam kali, sudah ditangkap polisi," akunya.
Dalam catatannya, Edi sudah beberapa kali mengonsumsi sabu. Dirigen suporter Panser Biru itu bahkan sudah dua kali keluar masuk jeruji besi. Saat digerebek, Edi mengaku baru mengisap 9 kali. "Baru sekali mengonsumsinya," elaknya.
Kepala Polrestabes Semarang Kombes Elan Subilan mengatakan, tiga tersangka digerebek saat berpesta sabu-sabu di sebuah hotel.
Ketiganya ditangkap bersamaan, setelah pihaknya mendapatkan laporan adanya pesta sabu di sebuah kamar hotel. "Mereka kami tangkap saat hendak check out, sekitar pukul 10.00," katanya.
Hasil tes urine yang dilakukan terhadap ketiga tersangka menunjukkan mereka positif menggunakan sabu-sabu.
"Mereka tertangkap tangan beserta barang bukti penggunaan sabu-sabu. Kami masih mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui dari mana barang haram itu diperoleh."
Tiga tersangka kini mendekam di sel tahanan Polrestabes. "Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 122 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambah Kasat Narkoba Polrestabes, AKBP Djoko Tjahyono. (fth/isk/ce1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirampok dan Ditindih, Gadis Hampir Diperkosa
Redaktur : Tim Redaksi