Pelatihan Guru PAUD Dibubarkan Secara Paksa, Kapolres Lantas Bilang Begini

Rabu, 07 September 2022 – 21:13 WIB
Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Trianto bersama Kepala Dinas Pedidikan dan Kebudayaan Pamekasan Akhmad Zaini, Selasa (6/9/2022) malam, bertemu membahas penyelesaian kasus pembubaran pelatihan guru PAUD oleh Polsek Larangan yang terjadi pada 5 September 2022. ANTARA/Abd. Aziz

jpnn.com - PAMEKASAN - Polsek Larangan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, membubarkan secara paksa kegiatan pelatihan ratusan guru pendidikan anak usia dini (PAUD) pada Senin (5/9) lalu.

Terhadap peristiwa tersebut Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Trianto menyatakan pembubaran dilakukan karena kegiatan belum mengantongi izin.

BACA JUGA: Lewat RUU Sisdiknas, Para Guru Paud Bakal Diakui Negara dan Dapat Tunjangan

Meski demikian, dia meminta maaf secara kelembagaan atas kejadian tersebut.

"Secara kelembagaan kami mohon maaf atas kejadian itu," ujar AKBP Rogib Trianto di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (7/9).

BACA JUGA: Sahabat Sandi Ikuti Pelatihan Untuk Tingkatkan Skill Guru PAUD

Menurutnya, pembubaran paksa pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka bagi Guru PAUD se-Kabupaten Pamekasan oleh Polsek Larangan itu karena kegiatan tidak mengantongi izin dari Satgas Covid-19.

Sesuai dengan ketentuan, jika ada kelompok warga hendak menggelar kegiatan, terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan Polsek Jajaran dan mendapatkan izin dari tim Satgas Covid-19.

BACA JUGA: Ketum HIMPAUDI Lega Guru PAUD Non-Formal Diakui di RUU Sisdiknas, Dapat Tunjangan

Dia mengatakan panitia juga tidak menyampaikan pemberitahuan kepada aparat desa setempat, terkait kegiatan tersebut.

Padahal, hal itu merupakan prosedur tetap dalam setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang.

Kapolres mengakui kasus pembubaran paksa kegiatan pelatihan implementasi kurikulum merdeka itu sempat menuai kecaman dari sejumlah pihak.

Polisi dianggap tidak berpihak pada kepentingan dunia pendidikan.

"Tadi malam kami telah melakukan pertemuan dengan perwakilan pengurus Himpaudi, Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, serta perwakilan dari DPRD Pamekasan. Permasalahan itu telah dianggap selesai dengan beberapa kesepakatan," katanya.

Kesepakatan itu, di antaranya polres bersama Himpaudi, organisasi guru yakni PGRI serta Ikatan Guru TK Indonesia akan menggelar pelatihan lanjutan karena terganggu akibat terjadi pembubaran paksa.

Polres dan Himpaudi akan bekerja sama untuk saling mengenal dan polres siap memfasilitasi pendampingan psikologis bagi guru PAUD yang trauma akibat pembubaran tersebut.

"Kami juga siap membuka ruang terbuka bagi Himpaudi yang menginginkan adanya pembelajaran mengenal dunia polisi, seperti melakukan kunjungan ke mapolres atau polsek bagi siswa PAUD," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan Akhmad Zaini menyatakan kasus pembubaran kegiatan guru PAUD oleh Polsek Larangan itu karena miskomunikasi.

"Melalui kasus ini, ke depan, kami jadikan sebagai momentum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas komunikasi kami dan koordinasi kami dalam rangka bekerja sama meningkatkan kualitas pendidikan di Pamekasan," pungkas Zaini. (Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler