jpnn.com, JAKARTA - Kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak akan terganggu, meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Pelayanan di KKP tetap normal setelah status tersangka ditetapkan terhadap Edhy.
BACA JUGA: Istri Berduaan dengan Selingkuhan di Room, Suami Masuk, Banjir Darah
“Kami pastikan layanan terhadap masyarakat tetap berjalan,” ujar Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar kepada awak media, Kamis (26/11).
Menurutnya, KKP menerbitkan surat edaran nomor B-835/SJ/XI/2020 setelah kabar Edhy tertangkap operasi tangkap tangan.
BACA JUGA: Menteri Edhy Ditangkap KPK, Ruhut Singgung Peluang Prabowo di Pilpres 2024
Surat tertanggal 25 November itu berisikan tentang pelaksanaan kegiatan perkantoran di lingkungan KKP.
"Seluruh pegawai di lingkungan KKP agar tetap bekerja seperti biasa dan melaksanakan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, menjaga kesehatan, baik di rumah, di perjalanan dan di tempat kerja," urai Antam menjelaskan isi surat edaran.
BACA JUGA: Menteri KKP Edhy Prabowo Sudah Sering Diingatkan
Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan ekspor benih lobster atau benur.
Selain itu, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/11) dini hari tersebut.
Menurut Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, pihaknya memiliki cukup bukti untuk menjerat Menteri Edhy sebagai tersangka penerima suap.
Pemerintah sendiri telah menetapkan pejabat sementara Menteri Kelautan dan Perikanan atas ditetapkannya tersangka kepada Edhy.
Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Panjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) sementara waktu.
Juru Bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi mengatakan, Luhut telah menerima penugasan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim itu dari Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno.
"Menko Luhut telah menerima surat dari Mensesneg yang menyampaikan bahwa berkaitan dengan proses pemeriksaan oleh KPK terhadap Menteri KKP, maka presiden berkenan menunjuk Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KKP ad interim," kata Jodi saat dikonfirmasi, Rabu (25/11). (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan