Pelayanan E-KTP, Warga Masih Diminta Surat Pengantar RT

Rabu, 12 Oktober 2016 – 00:48 WIB
ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN: Masih banyak keluhan seputar e-KTP yang dilaporkan ke Ombudsman, mulai dari pendaftaran, perekaman, hingga menunggu pencetakan. Foto Andy Satria/Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com SURABAYA – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur hingga saat ini masih banyak menerima pengaduan terkait pelayanan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya.

Pengaduan ini diduga dipicu karena banyak pelayanan di SKPD pemkot yang tidak sesuai dengan prosedur.

BACA JUGA: Pihak Cedrus Yakin Kapolri Bakal Bertindak Adil

Untuk itu, ORI Jatim meminta Dispendukcapil Surabaya untuk mendahulukan pelayanan optimal ke masyarakat.

Pengaduan yang masuk pun cukup beragam. Yang paling sering adalah pengaduan warga yang masih diminta untuk membawa surat pengantar dari RT dan RW serta kelurahan. 

BACA JUGA: Sstt... Presiden PKS Ditelepon JK Seiring Hangatnya Pilkada Jakarta

Padahal dari pusat sudah memberikan kelonggaran. Bahkan perekaman e-KTP sudah tidak lagi menggunakan surat pengantar lagi.

“Kami sudah berkali-kali menerima laporan seperti itu untuk pelayanan e-KTP di Surabaya. Ini menjadi catatan kami,” kata Kepala ORI Perwakilan Jawa Timur, Agus Widhiarta, Senin (10/10).

BACA JUGA: SEJARAH! Jokowi Presiden Pertama Datangi Lokasi OTT Korupsi

Pengaduan lain seperti keluhan masalah sistem. Masyarakat mengeluhkan sudah rekam, tapi ternyata saat akan mengurus pencetakan e-KTP ternyata disuruh rekam lagi. 

Selain itu ORI Jatim juga masih menerima pengaduan bahwa warga luar kota tidak boleh rekam di Surabaya.

Padahal sesuai prosedur sudah bisa dilakukan di luar tempat tinggal. “Tapi ternyata yang seperti ini disebabkan sistem yang tidak mendukung,”’ kata Agus.

Kendala tak hanya terjadi karena petugas di kabupaten/kota. Agus menyebut,  kebijakan pemerintah pusat juga menjadi penyumbang lamanya proses perekaman dan pencetakan e-KTP.

Misalnya,  kabupaten/kota yang harus mengambil sendiri blangko e-KTP di Jakarta. 

Saran Ombudsman, kekurangan blangko harusnya bisa diatasi dengan pengiriman langsung dari Jakarta.

Sebab jika harus diambil ada waktu dan tenaga petugas di daerah yang terbuang. 

Apalagi yang mengambil kebanyakan petugas golongan II. Oleh sebab itu agar warga yang mengurus e-KTP tidak bingung, maka ORI Jatim tetap meminta agar Dispendukcapil memasang standar pelayanan prosedur yang jelas di kawasan tempat pelayanan. 

(ima/nur) 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Kena OTT, Menteri Budi Dapat Pujian


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler