Pelayanan Publik Paling Dikeluhkan

Rabu, 02 Januari 2013 – 10:54 WIB
SELAMA tahun 2012, setidaknya ada 942 orang mengakses layanan Ombudsman RI Perwakilan DIY-Jateng melalui berbagai saluran. Mulai dari telepon, datang langsung hingga SMS. Dari total itu, 168 orang di antaranya menyampaikan laporan tertulis maupun lisan, mengeluhkan berbagai layanan publik, yang masih lamban dan berbiaya tinggi.

Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY-Jateng, Budhi Masthuri melalui rilisnya menguraikan, pemerintahan daerah (pemda) menjadi instansi paling banyak dikeluhkan masyarakat. Sebanyak 73 atau 43 persen laporan masuk, mengeluhkan lambannya dan tingginya biaya pelayanan publik pemda, khususnya lembaga pendidikan.

"Selebihnya masyarakat mengeluhkan layanan kepolisian, institusi pemerintah pusat yang ada di daerah (Kementerian) sebanyak 22 laporan. Kemudian BUMN atau BUMD 15 laporan, Kantor Pertanahan 12 laporan, peradilan sebanyak 11 laporan, dan kejaksaan 6 laporan," ucapnya.

Adapun substansi paling banyak dikeluhkan, lanjut dia, pelayanan berlarut-larut (undue delay). Itu angkanya mencapai 51 atau 30 persen laporan. Kategori pelayanan seperti ini, banyak dijumpai pada instansi pemda, kepolisian, kementerian, BUMN/BUMD, dan pelayanan pada Kantor Pertanahan. Masyarakat juga banyak mengeluhkan praktek penyimpangan prosedur dalam pelayanan publik. Ini laporannya mencapai 41 orang..

Lalu tidak memberikan pelayanan 31 laporan, berpihak 13 laporan, penyalahguanaan kewenangan, dan diskriminasi masing-masing 11 laporan. Selanjutnya tidak patut 7 laporan, dan permintaan imbalan uang atau korupsi 2 laporan.

"Tingginya angka penundaan berlarut dalam pelayanan publik, memperlihatkan bahwa pejabat publik belum mampu memenuhi standar paling dasar dari pelayanan. Yaitu soal ketepatan dan kecepatan waktu. Selain itu, tahun 2012 kemarin, pelayanan publik di DIY-Jateng, juga masih diwarnai potret miris sulitnya masyarakat mengakses layanan pendidikan yang mahal di setiap penerimaan siswa baru."

Karena itu, Ombudsman RI Perwakilan DIY-Jateng berharap, tahun ini gubernur, bupati/wali kota, penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan), Badan Pertanahan Nasional, beserta seluruh jajaran pejabat pemberi pelayanan. Dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan membangun partisipasi, transparansi serta akuntabilitas pelayanan dan berbiaya murah.

Sehingga pelayanan berkualitas bisa dinikmati oleh semua kalangan termasuk masyarakat yang tidak mampu. "Mekanisme pengawasan dan internal sebagaimana amanat UU Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik juga perlu dikembangkan. Guna memastikan bahwa visi dan misi pelayanan publik berkualitas dapat berjalan sebagaimana mestinya," pungkas Budhi. (adi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Urus Surat Wajib Tanam Pohon

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler