Pelayanan RSUP Adam Malik, Belum Sembuh Disuruh Pulang

Minggu, 19 Oktober 2014 – 12:51 WIB
Suasana di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Haji Adam Malik Medan. Foto: Sumut Pos/JPNN.com

jpnn.com - MEDAN - Buruknya pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan kembali disorot. Kali ini, Eddy Bangun, warga Kecamatan Medan Tuntungan yang mengeluhkan hal tersebut.

Kepada Sumut Pos (JPNN Grup), ia menyampaikan keluhannya. Dikatakan Eddy, ada beberapa persoalan yang dirasakannya kala berobat di rumah sakit milik Kementerian Kesehatan itu. Salah satunya soal jangka waktu resep obat yang harus diambil ke apotek pascapengobatan. Padahal diakui Eddy dirinya merupakan salah satu peserta BPJS.

BACA JUGA: Verifikasi Berkas Pelamar CPNS Pemprov Banten Molor

“Saya peserta askes yang berobat ke RSUP Haji Adam Malik. Dimana mau ambil obat ke dokter yang sudah diresepkan untuk satu bulan. Kemudian saya kasih resep obat itu ke Apotek Adam Malik, namun nyatanya setelah obat itu saya terima, masa obat itu tidak sampai masa satu bulan, tapi hanya 1 minggu saja. Biasanya kan waktunya itu diberikan 1 bulan. Berarti obat 3 minggu itu kemana? Sepertinya pihak rumah sakit sudah melakukan korupsi obat dengan kongkalikong bersama pihak apotek," kesal Eddy Bangun kepada Sumut Pos di Medan, Kamis (16/10).

Dia mengaku sebelumnya persoalan ini telah disampaikan ke redaksi Harian Sumut Pos untuk dimuat di rubrik Publik Interaktif. Tak hanya Eddy, putrinya bernama Desfrina Natalia Bangun (22), juga mengalami nasib serupa.

BACA JUGA: KA Ekspres Senggol Innova

Ironinya, dalam pengambilan kebijakan diagnosa pascaopname, ada perbedaan pendapat antara dokter periksa dengan kepala BPJS. Walhasil, pendapat kepala BPJS lebih diindahkan dan mau tidak mau ia memindahkan sang buah hati ke RS Boloni di Jl Mongonsidi Medan.

“Kejadian ini sebenarnya sudah sejak 6 bulan yang lalu. Jadi dia diopname akibat sakit pada lambungnya di ruang Rindu A RSUP Adam Malik. Padahal anak saya juga peserta askes BPJS. Masa seperti itu pelayanan mereka gara-gara perbedaan pendapat antara dokter dan kepala BPJS,” katanya.

BACA JUGA: Dijanjikan Diangkat CPNS Lewat Jalur Honorer, Rp 80 Juta Amblas

dr Suryadi yang memeriksa anaknya itu, sebut Eddy, mengatakan pasien harus indeskopi (pemeriksaan ke lambung). Namun seketika ketua BPJS tidak setuju dengan beralasan salah diagnosa.

“Padahal bukan dia yang memeriksa, tapi kenapa pula dia bisa rekomendasi hal itu. Jadi terpaksa saya memindahkan anak saya ke RS Boloni dengan mengeluarkan biaya perobatan Rp 1,5 juta lebih,” keluhnya. “Jadi apa artinya kita peserta askes BPJS? Tapi lantaran waktu itu anak saya sedang sakit, jadi saya malas untuk ribut-ribut,” tambah dia.

Selain Eddy dan buah hatinya, ternyata persoalan serupa juga diungkap Ginting (73) warga Jl Bunga Pancur Kecamatan Medan Tuntungan, kala berobat di rumah sakit tersebut. Parahnya Ginting malah disuruh pulang dengan alasan waktu opname sudah habis.

Akhirnya karena disuruh pulang, pasien terpaksa pindah ke Rumah Sakit Bina Kasih. Ginting mengatakan bahwa dirinya juga masuk sebagai peserta BPJS, namun pelayanan pihak rumah sakit sangat buruk dirasakannya. “Ini sangat aneh menurut saya. Kapan pula waktu opname bisa habis? Masa saya belum sembuh betul disuruh pulang oleh pihak rumah sakit. Sangat tidak masuk akal alasan itu bagi saya,” ungkapnya.

Mereka meminta pemerintah tegas menyikapi soal pelayanan yang buruk di RS Adam Malik. Apalagi sebagai peserta BPJS, harusnya pelayanan maksimal dapat diberikan pihak rumah sakit. “Kita sangat mengeluhkan pelayanan RS Adam Malik ini. Kita harap pemerintah dapat bertindak untuk meningkatkan pelayanan rumah sakit itu,” pungkas keduanya dengan kompak.

Sementara itu, Kasubag Humas RSUP HAM, Sairi M Saragih DCN, Mkes menjawab bahwa pihak rumah sakit tetap memberikan obat kepada pasien, tetapi untuk kasus-kasus tertentu pihak rumah sakit tidak bisa memberikan obat lebih dari pada tujuh hari.

“Tidak boleh lebih sampai seminggu, karena memang sudah ada aturannya. Terutama memang itu dari dokter dan apoteker sudah mengetahuinya. Bila memang kurang memahami, bisa datang ke rumah sakit dan bertanya ke pusat informasi di rumah sakit, sehingga kami bisa mengetahui nama pasien dan riwayat pasien di rumah sakit.

Bukan karena dia pasien BPJS ya, memang begitu aturannya,” kata Sairi, Jumat (17/10).

Sementara, terkait pasien yang dipulangkan, Sairi mengatakan pasien sudah dianjurkan untuk melakukan rawat jalan. "Kita tak pernah memaksa pasien pulang, hanya saja pasien sudah indikasi Pasirn Berobat Jalan (PBJ). Ia sudah bisa pulang dan melakukan berobat jalan," jelasnya. (prn/nit/sih)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Delapan Wanita Muda Digaruk dalam Razia Karaoke


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler