Pelayanan Rumah Sakit Dikeluhkan Saat Libur

Selasa, 25 Desember 2012 – 14:35 WIB
JAKARTA--Tidak adanya dokter ahli di beberapa rumah sakit terutama milik pemerintah saat liburan panjang ini sangat disesalkan masyarakat. Mereka terpaksa harus bolak-balik ke rumah sakit karena yang melayani hanya dokter jaga.

"Penyakit ayah saya komplikasi diabetes dan ginjal. Sudah dua kali saya bolak balik ke rumah sakit, tapi dokter spesialisnya tidak ada," keluh Firdaus, karyawan salah satu bank swasta di Jakarta, Selasa (25/12).

Saat datang ke rumah sakit, dia mengatakan, ayahnya hanya dilayani dokter jaga. Padahal, sakit ayahnya sudah parah dan butuh penanganan cepat."Cuma dapat penanganan medis seadanya saja, karena dokter jaga tidak berani mengeluarkan resep. Kami hanya disuruh balik Rabu besok," keluhnya.

Hal serupa dialami Sunarni. Ibunya terpaksa belum bisa dioperasi karena harus menunggu dokter spesialis yang ternyata ambil cuti liburan Natal. Untung saja, ibunya dirawat inap sehingga masih tetap mendapatkan layanan kesehatan.

"Ibu saya harusnya akan dioperasi pengangkatan tumor di rahim pada Senin (24/12). Tapi belum bisa karena menunggu dokternya," terangnya.

Terhadap masalah ini Sekretaris Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tasdik Kinanto mengatakan, kejadian tersebut semestinya tidak terjadi. Rumah sakit sebagai salah satu pusat layanan publik harus tetap melayani 1x24 jam.

"Pemerintah hanya menetapkan jadwal cuti bersama maupun jumlah cuti yang menjadi hak setiap pegawai. Pimpinan rumah sakit yang harusnya mengatur jadwal kerja bawahannya. Jangan sampai semua serentak mengambil hak cutinya sehingga rumah sakit kosong," tutur Tasdik.

Dia juga ikut menyesalkan sampai ada rumah sakit yang kekurangan tenaga dokter. Tidak adanya dokter ahli ini, dinilai karena kelalaian dari pimpinan yang tidak bisa memanage jadwal libur dan cuti pegawainya.

"Libur dan cuti memang hak setiap pegawai, tapi harusnya diatur jadwalnya. Memang sudah risikonya bekerja di instansi layanan publik yang harus tetap masuk meski tanggal merah atau cuti bersama," tandasnya. Ditambahkannya, pemerintah telah melayangkan surat edaran kepada seluruh instansi terutama yang melayani publik agar mengatur jadwal kerja pegawainya. Ini agar tidak terjadi kekosongan saat liburan dan cuti bersama Natal-Tahun Baru. (Esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fatwa Perlu Disahkan Negara

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler