jpnn.com, JAKARTA - Pelayanan surat izin mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya tidak buka selama dua hari yakni sehari sebelum dan pada tahun baru, 31 Desember 2022 dan 1 Januari 2023.
Penutupan ini di seluruh satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) dan gerai keliling.
BACA JUGA: Simak! Lokasi Perayaan Tahun Baru 2023 di Jakarta Malam Ini
"Pelayanan penerbitan SIM baru kembali dibuka pada Senin, 02 Januari 2022," seperti dikutip dari akun resmi Instagram @tmcpoldametro, di Jakarta, Minggu.
Polda Metro Jaya baru akan kembali mengalihkan pelayanan perpanjangan SIM pada Senin (2/1).
BACA JUGA: Brando Susanto Soroti Sistem Pemilu 2024, Simak
Polda Metro juga sebelumnya meliburkan layanan SIM pada 24 dan 25 Desember 2022, kemudian kembali membuka layanan pada 26 Desember 2022.
Jika pemegang SIM tidak memperpanjang sesuai dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan, maka pihak kepolisian akan memberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
BACA JUGA: 5 Gerai Layanan SIM Keliling di Jakarta, 30 Desember 2022
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean