jpnn.com, JAKARTA UTARA - Kasus pelecehan seksual yang pelaku dan korbannya sama-sama bocah terjadi di daerah Koja, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengungkapkan kasus itu melibatkan tiga pelaku dan seorang korban.
BACA JUGA: Saran Ida Fauziyah Agar Pekerja Perempuan tak Mengalami Pelecehan Seksual
"Pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur, kisaran (usia) sebelas sampai 13 tahun," kata Guruh saat dihubungi, Sabtu (23/10).
Lulusan Akpol 1995 itu menjelaskan kasus pelecehan seksual tersebut tidak hanya terjadi satu kali.
BACA JUGA: Bayu Resign dari Telkom Demi Merawat Bocah Korban Pesugihan
"Peristiwa pelecehan ada di Januari 2021, Febuari 2021, dan April 2021," kata Guruh.
Guruh memastikan proses hukum kasus tersebut tetap berjalan sekalipun para pelakunya masih anak-anak.
BACA JUGA: Bocah 12 Tahun di Bekasi Mengaku Korban Begal, Enggak Tahunya, ya Ampun
"Tetap kami proses, tidak jalan di tempat," tuturnya.
Namun, polisi Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penanganan kasus itu. us tersebut.
"Korban dan pelaku anak di bawah umur, perlakuannya lain. Harus didampingi oleh Bapas, orang tua, LPSK," kata Guruh. (cr3/jpnn)
Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama