Pelempar Kaca Truk di Jalinsum Asahan Akhirnya Ditangkap, Tuh Pelakunya

Senin, 22 Maret 2021 – 22:52 WIB
Kedua pelaku saat memperaga aksinya saat melempar kaca truk di hadapan Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto. Foto: Antara Sumut/Indra

jpnn.com, ASAHAN - Dua pelaku pelemparan kaca truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Aek Ledong Kabupaten Asahan, Sumut, yang sempat viral di media sosial akhirnya ditangkap polisi.

Keduanya dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1e jo pasal 55,56 KHUPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.

BACA JUGA: Korban Dua Wanita Cantik Ini Ternyata Lumayan Banyak, Begini Penjelasan Polisi

“Kasus ini menjadi kasus yang sangat intens. Karena dinilai bisa menggangu kamtibmas. Maka itu kami serius menanggani kejahatan ini,” demikian kata Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto kepada wartawan, Senin (22/3/21) saat melakukan konferensi pers di polres setempat.

Kapolres didampingi Kasat Reskrim polres Asahan, AKP Ramadhani menjelaskan kedua tersangka Eko Bambang Sitorus, 37, warga Dusun Tanjung Pasir Pekan, Desa Tanjung pasir kec. Kualuh Selatan Kabupaten Labura dan Agustian Pohan, 20, warga Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura sudah sering melakukan kejahatan tersebut di daerah Labura.

BACA JUGA: Berita Duka: Gading Wijaya Meninggal Dunia, Kondisi Mengenaskan

“Untuk Asahan baru pertama ini. Aksi mereka lebih banyak di Labuhanbatu," ucap Kapolres.

Sebelumnya keduanya ditangkap secara terpisah. Penangkap pertama kepada Eko di sebuah gubuk perladangan, di Kabupaten Toba, Sumatra Utara.

BACA JUGA: Lempar Mobil Satpol PP dengan Batako, Pemulung Ditangkap

Eko di berikan tindakan tegas terukur. Kemudian hari berikutnya Reskrim Polres Asahan dan Labuhan Batu menangkap Agustian di rumah kelurganya.

”Kerugian sekitar Rp 2 jutaan. Barang bukti yang disita berupa sepeda motor dan batu sebagai alat lempar,” ujar Kapolres.

BACA JUGA: Dua Wanita Cantik Ini Dijemput Polisi Usai Berbuat Aksi Tak Terpuji

Sementara itu, Eko mengatakan pemalakan dilakukannya hanya untuk kebutuhan beli rokok, karena kesal hanya diberikan Rp 5.000. Pelaku pelemparan Agustian melempar kaca mobil truk untuk menakut-nakuti supir truk.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler