Pelibatan TNI ke Institusi Sipil Sebuah Kemunduran di Era Reformasi

Jumat, 01 Maret 2019 – 18:25 WIB
Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Imparsial Al Araf tidak sepakat dengan wacana pelibatan perwira TNI aktif bertugas di institusi sipil. Menurut dia, wacana itu merupakan langkah mundur karena Indonesia menginginkan reformasi tubuh TNI.

“Penempatan jabatan TNI di sipil itu bertentangan dengan reformasi dan UU TNI," kata Al Araf dalam diskusi publik bertema 'Quo Vadis Reformasi, Kembalinya Militer dalam Urusan Sipil' di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).

BACA JUGA: Inilah Penyebab Munculnya Wacana TNI Masuk Institusi Sipil

Meski begitu, dia menyebut, TNI masih mungkin untuk terlibat dalam institusi sipil. TNI dapat membantu institusi sipil ketika Indonesia dalam kondisi darurat.

BACA JUGA: Personel TNI AL Bersiaplah, Jangan Terpancing Emosi

BACA JUGA: Jangan Lupa, Orde Baru Pelanggar HAM dan Penindas Umat Islam

Contohnya, kata dia, saat terjadi bencana berskala besar seperti kejadian tsunami Aceh. Di situ, institusi sipil kelimpungan menanggulangi tsunami Aceh.

“Sipil bisa melibatkan militer dalam penanganan bencana alam ketika memiliki keterbatasan. Tetapi dalam kapasitas biasa saja, maka ditangani oleh sipil," ungkap dia.

BACA JUGA: Mohon Doanya agar Prabowo dan Titiek Soeharto Bisa Rujuk

Al Araf menyarankan, Indonesia perlu melakukan reorganisasi TNI agar wacana pelibatan prajurit militer aktif bertugas di institusi sipil, tidak terlaksana.

"Semua negara, setelah perang dingin, melakukan reorganisasi militer," lanjut dia.

Dia menerangkan, reorganisasi merupakan jawaban atas perubahan lingkungan strategis militer yang disebut new generation of war. Dunia dihadapi pada perang teknologi pertahanan modern dan kualitas tentara profesional.

"Harus mendorong reorganisasi, bukan ke arah penempatan sipil, tetapi mendorong mereka menghadapi kecenderungan generasi perang yang kekinian. Perlu membangun cyber defence yang kuat," pungkas dia.(mg10/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan Pelibatan TNI Harus Diatur Secara Ketat


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler