Inilah Penyebab Munculnya Wacana TNI Masuk Institusi Sipil

Jumat, 01 Maret 2019 – 17:43 WIB
Prajurit TNI. Ilustrasi Foto: Mayer CS/Radar Timika/dok. JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai, Indonesia tidak siap melaksanakan agenda reformasi TNI. Tidak ada standar dan kebijakan dari pemerintah pusat, untuk mereformasi TNI.

Hal itu, yang menyebabkan wacana pelibatan perwira militer aktif yang ditugaskan untuk institusi atau lembaga sipil terus saja bergulir ke publik.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Harus Tegas Tolak Perwira TNI Aktif Diberi Jabatan Sipil

Hal itu diungkapkan Anam saat menjadi pembicara dalam diskusi publik bertema 'Quo Vadis Reformasi, Kembalinya Militer dalam Urusan Sipil' di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2019).

"Peta roadmap reformasi TNI belum ada. Artinya, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dalam aktualisasi di lapangan, apa yang dicita-citakan, paling berasa pragmatisme itu sendiri," kata Anam.

BACA JUGA: Petisi Tolak Perwira TNI Diberi Jabatan Sipil

Anam mencontohkan, Indonesia tidak serius ketika mewacanakan reformasi peradilan militer. Tidak terdapat kejelasan ketika muncul wacana peradilan militer di buka untuk publik.

"Ini kritik juga. Supremasi sipil dalam wajahnya juga gagal mendorong agenda penting dan strategis pertahanan negara. Kita perlu ada visi yang jelas tentang reformasi di tubuh TNI," ungkap dia.

BACA JUGA: Rencana Penempatan Perwira TNI di Kementerian, Komnas HAM: Itu Berbahaya

Selain itu, kata dia, negara tidak membangun semangat penegakkan hukum ke perwira TNI. Di negara yang menganut sistem demokrasi, hukum merupakan panglima.

"Supremasi sipil, kan, meletakkan hukum sebagai satu fondasi. Catatan Komnas HAM, ketika dimintai keterangan dari kalangan militer yang kooperatif bisa dihitung jari. Ini wajah supremasi hukum kita," pungkas dia.

Sementara itu, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris berharap, Presiden Joko Widodo harus bersikap tegas menolak wacana pelibatan perwira militer aktif yang ditugaskan untuk institusi atau lembaga sipil.

"Presiden Jokowi sebagai pemegang otoritas sipil yang dihasilkan pemilu, mestinya bisa lebih tegas, bisa menolak wacana penempatan TNI aktif dalam jabatan-jabatan sipil," kata Haris.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Sampai Ada Militerisasi di Jabatan Sipil


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler