Pelibatan TNI untuk Atasi Terorisme Harus Melalui Keputusan Politik Negara

Senin, 01 Juni 2020 – 14:08 WIB
Ilustrasi pasukan TNI. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia, Nur Iman Subono, mengatakan pelibatan TNI untuk operasi militer selain perang (OMSP), seperti mengatasi aksi terorisme hanya dapat dilaksanakan kalau sudah ada keputusan politik negara.

"Keputusan politik negara yang dimaksud dalam UU TNI adalah keputusan presiden dengan konsultasi DPR," kata Iman, di Jakarta, Senin, menanggapi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) TNI dalam menangani terorisme.

BACA JUGA: TNI Diminta Ikut Mendisiplinkan Masyarakat agar Menaati Protokol Kesehatan

Sementara di dalam Perpres itu, lanjut dia, pengerahan militer dalam penindakan cukup hanya dengan perintah presiden.

"Jadi, perintah itu bisa tertulis dan bisa tidak dan tanpa ada konsultasi DPR sebagai bentuk 'check and balances'. Karenanya Perpres bertentangan dengan UU TNI," tutur Iman dalam keterangannya.

BACA JUGA: Tak Semua Penanganan Terorisme Perlu Bantuan Militer

Menurut dia, tanpa adanya keputusan politik dengan berkonsultasi dengan DPR, maka dikhawatirkan pengaturan kewenangan TNI yang terlalu berlebihan akan mengganggu mekanisme "criminal justice system", mengancam HAM dan kehidupan demokrasi.

Iman pun meminta pemerintah memberikan perhatian serius agar persoalan dari Perpres itu, seperti mekanisme akuntabilitas untuk tunduk dalam sistem peradilan umum serta penggunaan anggaran daerah, dan sumber lain di luar APBN yang dapat digunakan oleh TNI dalam penanganan terorisme.

BACA JUGA: Lihat Tuh Tampang Begal Nekat di Siang Bolong, Ini Modusnya!

Iman yang juga menandatangani petisi bersama tokoh dan masyarakat sipil, mendesak parlemen untuk meminta pemerintah memperbaiki draft peraturan presiden karena secara substansi memiliki banyak permasalahan.

Dia menambahkan, pemerintah seharusnya tetap fokus dalam penanganan pandemi COVID-19 di tanah air yang jumlahnya terus merangkak naik hingga saat ini.

"Ini ada kesan pemerintah memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 dengan menyerahkan rancangan Perpres tersebut kepada DPR pada awal Mei 2020," kata Iman. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler