"Akan ada putusan dari Bareskrim berkaitan dengan pembicaraan mengenai penanganan kasus ini. Sampai hari ini memang belum ada kesepakatan secara teknis. Detil teknik masih dalam pembicaraan berkaitan dengan pelimpahan kasus," kata Johan Budi saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/10).
Menurutnya, dalam pertemuan ini akan dibahas pula tentang teknis pelimpahan berkas perkara sesuai undang-undang. Selama ini kedua institusi itu masih menggunakan acuan aturan yang berbeda. Polri dengan dasar pasal 109 KUHP, sedangkan KPK dengan pasal 50 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Selain itu, agenda pertemuan tim kecil KPK dan Bareskrim itu juga untuk membahas masa penahanan tiga tersangka yang akan dilimpahkan, yaitu Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Sukotjo S. Bambang dan Budi Susanto.
" Teknis detilnya belum disepakati karena memang memerlukan diskusi cukup dalam. Kita bersabar dulu menunggu hasil dari kesepakatan itu. Saya belum bisa menjawab apa yang disepakati. Yang pasti KPK akan menangani kasus simulator ini," tegas Johan.
Jika nantinya dilimpahkan, kata dia, maka KPK tidak akan memulai dari awal lagi dalam pengembangan kasus itu. Sebab bahan berkas perkara dari Polri pun akan dipertimbangkan untuk menambah kelengkapan penyidikan di KPK.
"Yang pasti KPK menginginkan mekanismenya sesuai UU KPK. Kita lihat dulu apa yang sudah dilakukan Polri dan dilakukan KPK, bisa digunakan melengkapi atau tidak. Bukan berarti mulai dari nol," pungkas Johan.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dituntut 7,5 Tahun, Murdoko Sebut Kasusnya Dipolitisasi
Redaktur : Tim Redaksi