Pelimpahan Kasus Ahok Kok Bisa Supercepat? Begini Penjelasan Prasetyo

Selasa, 06 Desember 2016 – 13:01 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III di Gedung Nusantara III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (6/12). Raker tersebut membahas sejumlah perkara hukum yang tengah diproses Kejaksaan Agung (Kejagung), salah satunya Kasus Ahok. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo menjawab berbagai komentar terkait begitu cepatnya proses pemberkasan sampai pelimpahan kasus Basuki T Purnama alias Ahok, tersangka dugaan penistaan agama dari kejaksaan kepada pengadilan.

Prasetyo mengakui, kasus Ahok ini memang luar biasa dan mengundang perhatian masyarakat. Apalagi, muncul berbagai aksi demonstrasi menuntut penegakan hukum seadil-adilnya terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu.

BACA JUGA: Lihat Nih! Jokowi Musnahkan Sebungkus Narkoba

"Untuk kasus satu ini memang luar biasa karena pelakunya seorang calon gubernur yang akan ikut pilkada, dia seorang dari etnis minoritas, yang kebetulan beragama nonmuslim. Dan ketiga begitu sensitifnya masalah yang melatarbelakangi kasus tersebut," kata Prasetyo memulai penjelasan dalam rapat di Komisi III DPR, Selasa (6/12).

Dia mengatakan, beberapa pihak sempat berkomentar kasus ini ditangani dengan cepat. Karena itu dia menjelaskan kronologi sejak Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka pada 16 November 2016. Kemudian dalam sembilan hari, berkas perkaranya dinyatakan selesai.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Sentil Pak Buwas

Hal itu menurut mantan Jampidum Kejagung ini, terjadi karena adanya komunikasi dan koordinasi intensif antara di kalangan penyidik. Termasuk, gelar perkara tahap penyelidikan ke penyidikan di Polri dilakukan secara tak biasa, setengah terbuka.

Begitu juga saat masuk tahap penyidikan, semua pihak diundang untuk dimintai keterangan. Terutama para ahli agama, bahasa hingga pidana. Prasetyo juga mengaku kaget karena pelimpahan berkas perkara kepada jaksa lebih cepat satu minggu dari rencana 2 Desember, menjadi 25 November.

BACA JUGA: KPK Tunggu Temuan Terbaru BPK soal Sumber Waras

Kecepatan Polri menurut Prasetyo, diimbanginya dengan membentuk tim jaksa peneliti berjumlah 13 orang, dipimpin seorang jaksa senior, salah satu direktur pada JAM Pidum, Ali Mukartono. "Jadi semuanya berjalan sungguh-sungguh," tegas Jaksa Agung.

Ketika menerima pelimpahan kasus Ahok dari Polri 25 November, kejaksaan langsung meneliti berkas perkaranya, tahap pra penuntutan. Sehingga, lima hari kemudian, 30 November 2016, jaksa menyimpulkan berkas perkaranya lengkap secara formil maupun materil (P21).

"Ternyata tanggal satu Desember penyidik polri sudah berhasil untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti, penyerahan tahap kedua. Adanya permintaan dan harapan, imbauan masyarakat secepatnya diselesaikan, maka saat itu juga perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan," tutur politikus Nasdem itu.

Hal tersebut menurutnya bisa terjadi karena penelitian terhadap berkas perkara saat pra penuntutan, langsung diikuti dengan penyusunan surat dakwaan. Sehingga, ketika penyerahan tahap dua, dakwaan memang telah selesai. 

"Ini pula yang kemudian kami menyatakan prepare dan melimpahkan perkaranya ke pengadilan hari itu juga. Ini sering menimbulkan tanda tanya, kesannya seolah-olah, saya ditanya wartawan apa ada tekanan? Tidak ada tekanan. Tidak ada permintaan politik apapun. Semua berjalan sesuai koridor hukum yang ada," tandasnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jubir KPK Baru Janji Siap 24 Jam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler