Pelindo Bentuk Tim Investigasi Soal Tumpahnya CPO PT TIM

Jumat, 29 September 2017 – 03:30 WIB
Gedung Pelindo II. Foto IST

jpnn.com, PADANG - Humas PT Pelindo II Teluk Bayur Muhammad Taufik langsung angkat bicara terkait insiden tumpahnya puluhan ton minyak kelapa sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) milik PT Wira Inno Mas (WIM) ke laut Teluk Bayur, Kamis (29/9) kemarin.

Dia mengatakan bahwa Pelindo Teluk Bayur membentuk tim terpadu untuk investigasi atas kejadian tersebut.

BACA JUGA: Tangki Bocor, Puluhan Ton CPO Cemari Laut Teluk Bayur

Anggota dari tim terpadu itu melibatkan Pelindo II Teluk Bayur, KSOP, Lantamal II Teluk Bayur, Polsek kawasan pelabuhan, BPBD, DLH Sumbar dan Padang, DKP Sumbar serta Satpol PP.

Dari investigasi tersebut bisa diketahui apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian dalam kejadian tumpahnya minyak sawit mentah itu. Namun, Taufik menjelaskan bahwa lamanya investigasi tergantung waktu yang dibutuhkan tim.

“Kami perkirakan waktu investigasinya tidak terlalu lama. Apabila nantinya diketahui ada unsur kesengajaan atau kelalaian dari pihak perusahaan, tentu izin kerja sama perusahaan itu dengan Pelindo ditinjau ulang,” tandasnya.

Plt Kepala DLH Sumbar Siti Aisyah mengungkapkan, pihaknya mengetahui terjadinya kebocoran tangki CPO di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur dari Kepala Dinas DLH Padang Al Amin dari laporan Aslog Lantamal II Padang, Kolonel Nanang. Kebocoran tangki itu membuat tercemarnya perairan laut.

“Tim terpadu sudah turun ke lapangan. Yang dilakukan adalah menetapkan langkah tanggap darurat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), tanggung jawabnya adalah perusahaan sumber pencemaran,” jelas Siti Aisyah didampingi Kepala Biro Humas Setprov Sumbar Jasman Rizal, kemarin.

Berdasarkan UU PPLH, perusahaan yang mencemari lingkungan bertanggung jawab melakukan tanggap darurat dan pemulihan lingkungan yang tercemar.

“Apabila perusahaan itu punya alat, kita menetapkan waktu mininal melakukan tanggap darurat. Namun, kalau mereka tidak punya alat, dapat dilakukan BPBD atas biaya perusahaan itu. Bisa juga kita fasilitasi peminjaman peralatan dan tenaga dari Pertamina,” jelasnya.

Setelah dilakukan penanganan darurat, kata Siti Aisyah, pihaknya akan menghitung seberapa besar dampaknya dan kerugian yang harus ditanggung perusahaan pencemar.

“Kami akan menghitung kerugian negara dan biaya pemulihan lingkungan akibat pencemaran itu,” imbuhnya.(zil/Cr17)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler