Peluang Anies Maju di Pilkada Jakarta 2024, Kang Ujang pakai Angka

Jumat, 23 Agustus 2024 – 07:25 WIB
Anies Baswedan masih punya peluang maju sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024. Ilustrasi Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Anies Baswedan mempunyai peluang maju sebagai calon gubernur pada Pilkada Jakarta 2024 setelah DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada dan menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah-wakil kepala daerah.

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan, peluang Anies Baswedan terbuka karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

BACA JUGA: Peluang Anies Diusung PDIP Tipis, Ada Opsi Lain, tetapi Juga Berat

"Jadi dalam konteks itu, ini putusan MK berlaku final dan mengikat maka Anies punya kans, punya kesempatan untuk bisa maju," kata Ujang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (22/8).

Meski demikian, dia menilai peluang Anies untuk bisa ikut berkompetisi pada kontestasi Pilkada Jakarta 2024 masih 50:50.

BACA JUGA: Anies Jangan Senang Dulu, Megawati Ungkap Syaratnya untuk Tiket Pilkada Jakarta

"Kalau itu yang berlaku maka peluang Anies menjadi terbuka, walaupun memang peluangnya masih 50:50," ujar pria kelahiran Subang pada 9 Agustus 1981 itu.

Dia menilai peluang Anies masih 50 persen karena masih harus menunggu sikap dari PDI Perjuangan (PDIP) apakah bersedia untuk mengusungnya.

BACA JUGA: Ungkap Opsi PDIP Daftarkan Anies ke KPU DKI, Masinton: Kawal Beramai-ramai

"PDIP bisa mendorong Anies atau bisa mengusung Anies. Bisa juga tidak. Oleh karena itu kita tunggu saja nanti apakah memang PDIP tadi mengusung Anies atau tidak, semuanya ada pada Megawati," ucapnya.

Menurut dia, pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang mengumumkan pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada pada Rapat Paripurna DPR juga menunjukkan ketaatan DPR pada putusan MK.

"Kita merujuk pada apa yang disampaikan oleh Pak Dasco bahwa RUU Pilkada batal dan putusan MK akan berlaku. Artinya, ya Pak Dasco komitmen, Pak Dasco taat pada perintah putusan MK yang memang final dan mengikat," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU pilkada batal dilaksanakan dan Putusan MK soal pilkada akan berlaku.

Untuk itu, dia memastikan pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan dari MK.

Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada yang rencananya digelar pada Kamis pagi ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum.

Sementara itu, massa dari berbagai pihak menggelar aksi unjuk rasa di areal kompleks parlemen itu sejak siang hingga petang.

Situasi unjuk rasa pun sempat memanas karena gerbang depan maupun belakang kompleks parlemen pun telah jebol massa aksi.

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah.

Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan MK yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait dengan pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Adapun khusus di Jakarta saat ini, PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai politik yang tidak memiliki rekan koalisi karena partai politik lainnya bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mengusung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono pada Pilkada Jakarta 2024. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler