Catatan Kritis Atas Proposal Kenegaraan DPD RI

Peluang dan Tantangan Anggota DPR dari Jalur Perseorangan

Oleh Friederich Batari - Jurnalis / Alumnus Pascasarjana Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana Jakarta

Jumat, 29 September 2023 – 07:30 WIB
Kompleks MPR RI, DPR RI dan DPD RI di Senayan, Jakarta. Foto: Dok. MPR.go.id

jpnn.com - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengusulkan agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dapat berasal dari peserta Pemilu unsur perseorangan atau nonpartisan. Usulan tersebut tidak hanya menarik, tetapi perlu diangkat menjadi salah satu tema kampanye pada Pemilu dan Pilpres 2024.

Gagasan anggota DPR dari jalur perseorangan ini secara resmi disampaikan Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti saat berpidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 16 Agustus 2023.

BACA JUGA: DPD RI Usulkan 5 Proposal Kenegaraan Demi Penyempurnan Sistem Bernegara

Saat itu, LaNyalla menyampaikan pidatonya yang juga dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, pimpinan dan anggota MPR/DPR RI dan DPD RI, para tokoh termasuk duta besar negara sahabat.

Terbaru, Ketua DPD RI kembali menyampaikan gagasan anggota DPR dari jalur perseorangan pada acara Press Gathering Forum Komunikasi dan Diseminasi Program Kerja dengan Media DPD RI dan Koordinatoriat Wartawan Parlemen bertema “Membedah 5 Proposal Kenegaraan” di Cirebon, 21-23 September 2023.

BACA JUGA: Dukung Proposal Kenegaraan DPD RI, Ketum PP Muhammadiyah: Teruskan Gagasan yang Baik Ini

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti bersama Wakil Ketua DPD RI Mahyudin sdan dan sejumlah anggota DPD RI pada acara Press Gathering Forum Komunikasi dan Diseminasi Program Kerja dengan Media DPD RI dan Koordinatoriat Wartawan Parlemen bertema “Membedah 5 Proposal Kenegaraan” di Cirebon, 21-23 September 2023. Foto: Friederich Batari/JPNN.com

BACA JUGA: Dukungan Awak Media Diyakini Bisa Sukseskan 5 Proposal Kenegaraan DPD RI

DPD RI berpandangan bahwa anggota DPR tidak hanya diisi dari peserta Pemilu unsur anggota partai politik saja. Hal ini sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan partai politik saja.

Namun, secara utuh dibahas juga oleh perwakilan penduduk daerah yang berbasis provinsi. Dengan demikian, anggota DPD RI yang juga dipilih melalui Pemilu legislatif, berada di dalam satu kamar di DPR RI sebagai bagian dari pembentuk Undang-Undang.

Berkaitan dengan itu, DPD RI mengusulkan selain posisi MPR sebagai lembaga tertinggi negara, posisi DPR juga penting dilakukan penyempurnaan dengan kehadiran nonpartisan atau unsur perseorangan yang dapat memberikan warna baru bagi mekanisme pembahasan sebuah Undang-Undang.

Hal ini dikarenakan bentuk perwakilan nonpartisan tersebut akan terlepas dari kepentingan-kepentingan partai politik yang saat ini merupakan ‘pemain tunggal’ di lembaga legislatif yang juga memiliki fungsi pengawasan dan anggaran.

“Kontrol yang nantinya diperankan oleh nonpartisan di sebuah lembaga legislatif tentunya akan lebih mengarahkan pada terwujudnya sebuah demokrasi yang lebih substantif, bermakna, dan sufficient,” ujar Ketua DPD RI LaNyalla.

Mengenai usulan DPD RI soal anggota DPR RI dari unsur perseorangan ini perlu dikaji lebih mendalam bagaimana peluang dan tantangannya untuk mewujudkannya.

Peluang

Menurut saya, usulan DPD RI ini dapat diwujudkan apabila semua elite politik memiliki komitmen dan sepamahaman yang sama untuk menyempurnakan sistem ketatanegaraan kita.

Saat ini, dukungan terhadap usulan anggota DPR RI dari unsur perseorangan tidak hanya datang dari anggota DPD RI.

Namun, sejumlah pakar juga memberikan dukungan terhadap gagasan tersebut karena dianggap perlu untuk memaksimalkan dalam memperjuangkan aspirasi, melahirkan pemikiran bangsa yang cerdas, penuh inovasi, serta banyak melahirkan terobosan pemikiran untuk membangun bangsa. 

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Airlangga Radian Salman mengatakan pemilu legislatif seharusnya juga memillih anggota DPR dari unsur perseorangan.

Lebih lanjut, Radian berpandangan anggota DPR dari jalur perseorangan akan lebih leluasa bergerak karena tidak dipagari ideologi partai politik.

Hal itu diungkapkan Radian saat menjadi salah satu pembicara di acara Focus Group Discussion (FGD) bertema Perlunya Peserta Pemilu Perseorangan di DPR RI yang diselenggarakan di Universitas Airlangga Surabaya, Jawa Timur (mediaindonesia.com, Kamis, 15/6/2023).

Sementara itu, Dr. Fitriani Ahlan Sjarif (Indonesian Center for Legislative Drafting) juga menyinggung soal sistem Trikameral di Indonesia.

Fitriani menyetir pandangan Prof. Saldi Isra dan Zainal Arifin Mochtar yang menyebutkan bahwa sistem unikameral merupakan model yang meletakkan adanya lembaga tunggal sebagai pemegang kuasa di lembaga parlemen.

Dalam sistem ini diisi oleh anggota yang berasal dari beragam representasi, yakni representasi partai politik, representasi daerah, maupun representasi suku dan jenis kelamin (hukumonline.com, Jumat, 28/7/2023).

Saldi dan Zainal menyebutkan contoh negara yang menganut sistem unikameral, yaitu Korea Selatan dan Taiwan.

Oleh karena itu, dalam pengisian anggota legislatif pada lembaga parlemen di negara tersebut diperbolehkan untuk mendaftar dari jalur independen.

Artinya tidak hanya yang berasal dari representasi partai politik saja, melainkan dapat juga berasal dari representasi lainnya yang tidak berkaitan dengan partai politik (independen).

Untuk mewujudkan anggota DPR dari unsur perseorangan maka perlu melakukan amendemen UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau UUD 1945. Amendemen konstitusi sebenarnya sebuah keniscayaan apabila para elite politik memiliki kejernihan hati dan memiliki jiwa kenegarawanan untuk menata sistem kenegaraan Indonesia.

Tantangan

Untuk merealisasikan usulan DPD RI agar anggota DPR berasal dari unsur perseorangan sebenarnya bukan perkara mudah.

Sebab, anggota DPR saat ini yang semuanya berasal dari partai politik tentu saja merasa nyaman. Sebab selama ini menjadi ‘pemain tunggal” bersama Presiden dalam hal pembuatan Undang-Undang.

Oleh karena itu, untuk merealisasikan Proposal Kenegaraan dari DPD RI ini perlu perjuangan panjang, proses lobi-lobi kepada para (ketua umum) partai politik agar mengakomodasi usulan tersebut.

Saya optimistis Proposal Kenegaraan yang diusulkan DPD RI dapat terealisasi melalui sosialisasi secara masif sehingga pada akhirnya menjadi gerakan bersama seluruh rakyat di seluruh pelosok Nusantara.

Dengan demikian, jika sudah menjadi gerakan bersama dan menjadi kebutuhan rakyat Indonesia maka para elite politik terutama partai politik, mau tidak mau harus menuruti kehendak rakyat.

Saya menaruh harapan bahwa masih banyak politikus yang baik dan bijaksana sehingga usulan DPD RI ini suatu saat akan terealisasi demi penyempurnaan sistem kenegaraan yang responsif terhadap perkembangan zaman utamanya dalam mewujudkan Indonesia yang adil dan beradab.

Saya mengakhiri artikel ini dengan mengutip satu bait pantun sebagai berikut:

Spongebob pergi bersama Petrik

Terjun melompat tak bisa naik

Walaupun politik penuh intrik

Masih banyak politisi baik.(***)


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler