jpnn.com, JAKARTA - Calon jamaah haji khusus sudah bisa mulai melunasi ongkos haji.
Kemenag menetapkan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) khusus dibuka mulai 29 Maret sampai 21 April. Sementara pelunasan tahap dua rencananya dibuka 9-19 Mei 2017.
BACA JUGA: Guru Madrasah Keluhkan Sikap Kemenag
Kasubdit Pendaftaran Haji Ditjen PHU Kemenag Noer Alya Fitra menuturkan, Kemenag tahun ini sengaja memperpanjang masa pelunasan ongkos haji khusus.
Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada calon jamaah haji untuk mempersiapkan uang pelunasan.
BACA JUGA: Penting!!! Biaya Haji 2017 Naik Rp 240 Ribu
Dia menjelaskan biaya minimal haji khusus dipatok USD 8.000 atau sekitar Rp 106 juta/orang.
Ketika mendaftar sebagai calon jamaah haji khusus, diwajibkan menyetor uang muka USD 4.000 kemudian saat pelunasan membayar kembali USD 4.000 per jamaah.
BACA JUGA: Fahri: Harusnya Ada Kampung Indonesia di Arab Saudi
Biaya haji khusus ini bervariasi tergantung paket dan travel yang dipakai.
Pejabat yang akrab disapa Nafit itu mengingatkan bahwa Kemenag masih membuka usulan percepatan pemberangkatan ibadah haji.
’’Aturan ini berlaku untuk jamaah lanjut usia. Dengan minimal usianya 75 tahun,’’ jelasnya.
Syarat lainnya adalah jamaah yang ingin mengusulkan harus sudah mendaftar haji khusus per 31 Desember 2015.
Nafit mengatakan usulan percepatan pemberangkatan ini dimasukkan melalui travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) masing-masing.
Kepada seluruh travel haji khusus, Nafit berharap supaya melakukan sosialisasi pelunasan BPIH.
Supaya calon jamaah haji mereka bisa menyiapkan uang pelunasan sejak dini.
Tahun ini kuota haji khusus termasuk untuk petugas haji dari travel dipatok 17 ribu jamaah.
Pejabat asal Jember itu juga mengingatkan, ketika masa pelunasan haji khusus dibuka, sering terjadi praktik penipuan.
Diantaranya adalah dengan modus iming-iming bayar sekarang berangkat tahun ini juga.
Menurutnya iming-iming seperti itu jelas tidak masuk akal. Sebab saat ini untuk haji khusus rata-rata sudah antri lebih dari 2 tahun.
Nafit mengatakan praktik penipuan seperti itu bisa dipastikan tidak akan terdata di sistem Kemenag.
Kalaupun ada calon jamaah haji yang nekat membayar juga, data pendaftarannya tidak masuk dalam daftar resmi Kemenag.
“Sama dengan haji reguler, jamaah haji khusus juga menggunakan nomor antrian. Jadi tidak bisa serta merta berangkat,’’ pungkasnya.
Pengamat haji dari UIN Syarif Hidayatulah Jakarta Dadi Darmadi mengatakan, Kemenag harus efektif menjalankan sosialiasi untuk pelunasan haji khusus itu.
Tujuannya supaya serapan kursinya bisa berjalan efektif. Apalagi saat ini haji khusus juga harus mengatri.
“Diupayakan sebisa mungkin tidak ada sisa kursi,” katanya. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Protes Dana Haji Rp 90 T untuk Infrastruktur
Redaktur & Reporter : Soetomo