Pelunasan BPIH Reguler 16 April Hingga 4 Mei

Minggu, 15 April 2018 – 00:30 WIB
Jemaah haji. Ilustrasi Foto: Sutan Siregar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jadwal pelunasan BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) regular untuk tahap pertama ditetapkan dibuka pada 16 April hingga 4 Mei. Kemudian jika masih ada sisa kuota, dibuka pelunasan BPIH tahap kedua pada 16 Mei–25 Mei.

Kasubdit Kemenag Noer Alya Fitra mengatakan, surat resmi dari Kemenag terkait pelunasan BPIH itu memang belum keluar. Namun, dia memastikan bahwa para calon jemaah mulai Senin depan (16/4) sudah bisa melunasi ongkos haji.

BACA JUGA: Pelunasan BPIH Reguler Dimulai Besok, Keppres Belum Terbit

Pejabat yang disapa Nafit itu mengatakan, informasi soal besaran BPIH untuk masing-masing embarkasi sudah dilansir beberapa waktu lalu. Misalnya untuk embarkasi Surabaya, besaran BPIH dipatok Rp 36 jutaan. ’’Kami berharap calon jamaah haji sudah siap untuk melakukan pelunasan,’’ tuturnya, seperti diberitakan Jawa Pos.

Nafit mengatakan, Kemenag sudah berkoordinasi dengan bank penerima setoran (BPS) terkait mulai dibukanya masa pelunasan itu. Dia berharap selama proses pelunasan BPIH, tidak ada gangguan dalam sistem perbankan yang langsung tersambung ke Siskohat (sistem komputerisasi haji terpadu) Kemenag.

BACA JUGA: Berita Terbaru soal Masa Pelunasan BPIH Khusus

Selain itu dia menjelaskan jika nanti sampai pelunasan tahap pertama ditutup masih ada sisa kuota, bakal dibuka pelunasan tahap kedua. Kemenag sudah menetapkan bahwa pelunasan tahap kedua digelar pada 16 Mei–25 Mei.

Dia menjelaskan, salah satu penyebab sisa kuota bisa dari CJH yang dinyatakan tidak istitha’ah (mampu) dari sisi kesehatan.

BACA JUGA: Mulai Tahun Ini Jemaah Haji Wajib Ikut BPJS Kesehatan

Sebelumnya, Pusat Kesehatan Haji (Puskeshaj) Kemenkes sudah menetapkan ada 226 CJH berhak lunas yang tidak layak berhaji karena tidak memenuhi syarat istitha’ah. Nafit mengatakan Kemenag tidak lantas mengganti nama 226 CJH yang dipastikan tidak bisa berangkat itu.

’’Kursi yang tidak berangkat, termasuk karena istitha’ah kesehatan akan menjadi sisa kuota. Dan diisi pada pelunasan tahap kedua,’’ jelasnya. Kriteria lain CJH yang berhak masuk pelunasan tahap kedua adalah mereka yang mengalami kegagalan sistem saat pelunasan tahap pertama.

Selain itu kuota tahap kedua juga digunakan untuk usulan jamaah lansia dengan ketentuan umur minimal 75 tahun. Setiap usulan satu jamaah lansia, boleh didampingi dengan satu orang pendamping. Kemudian pelunasan BPIH tahap kedua juga bakal diisi oleh kuota cadangan sebanyak lima persen dari total kuota jamaah haji reguler.

Seperti diektahui tahun ini tidak ada perubahan kuota haji. Kemenag menetapkan kuota haji reguler sebanyak 204 ribu orang. Sementara kuota haji khusus 17 ribu orang. (wan/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelunasan BPIH Reguler Dilakukan Dua Tahap


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler