Pelunasan BPIH Reguler Tahap I Ditutup, Tersisa 15.044 Kursi

Sabtu, 05 Mei 2018 – 09:30 WIB
Ilustrasi calon jemaah haji. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kemenag telah menutup masa pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler tahap satu , Jumat (4/5). Hasilnya dari 204.000 kuota yang tersedia, menyisakan sisa kuota sebanyak 15.044 kursi. Rencananya pelunasan tahap kedua dibuka pada 16 – 25 Mei nanti.

Data Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan sisa kuota itu terbagi menjadi dua kelompok. Yakni sisa kuota untuk jamaah ada 13.532 kursi dan untuk tim pemandu haji daerah (TPHD) sebanyak 1.512 kursi. Sebagai perbandingan tahun lalu sisa kuota khusus untuk kuota jamaah ada 14.129 kursi. Seluruh sisa kuota ini akan diisi kembali dalam pelunasan BPIH reguler tahap kedua.

BACA JUGA: Hari Pertama, 26.396 CJH Lunasi BPIH

Berdasarkan hasil rekapitulasi Kemenag, sisa kuota paling banyak ada di Provinsi Jawa Barat yang mencapai 2.661 orang dari total kuota sebanyak 38.567 orang. Kemudian disusul Jawa Timur dengan sisa 3.022 kursi dari 35.034 kuota dan Jawa Tengah sisa 1.077 kursi dari 30.225 kuota. Sedangkan sisa kuota terkecil ada di Provinsi Bangka Belitung yang hanya 12 kursi dari kuota 1.061 jamaah.

Kasubdit pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag Noer Alya Fitra mengatakan secara umum pelaksanaan pelunasan BPIH tahap pertama berjalan baik dan lancar. Pelunasan BPIH tahap pertama dibuka selama 14 hari sejak 16 April lalu.

BACA JUGA: Pelunasan BPIH Reguler 16 April Hingga 4 Mei

Pejabat yang akrab disapa Nafit itu mengatakan secara umum tidak ada kendala selama proses pelunasan BPIH tahap pertama. Namun dia mengakui ada beberapa laporan gangguan sistem saat pelunasan di bank penerima setoran (BPS). ’’Sempat ada laporan gangguan pelunasan, sehingga sempat ada penumpukan jamaah di loket pelunasan,’’ jelasnya kemarin.

Selain itu ada banyak pertanyaan dari calon jamaah haji (CJH) berhak lunas yang tidak bisa melakukan pelunasan. Ternyata setelah ditelusuri, dia belum melakukan pengecekan kesehatan tahap kedua. Nafit mengatakan aturan tahun ini adalah CJH wajib melakukan pengecekan kesehatan tahap kedua, baru bisa melakukan pelunasan.

BACA JUGA: Pelunasan BPIH Reguler Dimulai Besok, Keppres Belum Terbit

Kemudian ada juga kasus CJH sudah melakukan pengecekan kesehatan tahap kedua tetapi tidak bisa melakukan pelunasan. Padahal dia juga telah ditetapkan sebagai CJH yang memenuhi syarat mampu atau istithoah dari sisi kesehatan. Ternyata oleh petugas medis rekam kontrol kesehatan itu belum dimasukkan ke dalam sistem. Namun Nafit menegaskan persoalan-persoalan tersebut sudah bisa diselesaikan.

Nafit mengatakan daftar nama CJH berhak lunas untuk tahap kedua adalah nama-nama baru. Rencananya nama-nama ini akan dikeluarkan pekan depan. Dalam menetapkan nama-nama berhak lunas, Kemenag sudah menentukan sejumlah kriteria.

Sebagaimana diberitakan, diantara kriterianya adalah CJH tahap pertama yang mengalami kegagalan sistem saat melakukan pelunasan di tahap pertama. Lalu CJH yang pernah berhaji dan berusia 18 tahun atau sudah menikah yang masuk dalam antrian keberangkatan 2018.

Kriteria berikutnya adalah usulan penggabungan suami atau istri maupun anak dengan orangtua yang terpisah. Lalu untuk usulan pengajuan jamaah usia lanjut. Syaratnya usia minimal 75 tahun disertai dengan satu orang pendamping. Selain itu bisa diisi juga dengan kuota cadangan sebesar 5 persen yang diambil dari kuota haji tahun depan.

Seperti diketahui tahun ini Kemenag menetapkan kuota haji secara nasional mencapai 221 ribu jamaah. Kuota itu terbagi 204 ribu kuota haji reguler dan 17 ribu kuota haji khusus. Untuk kuota haji reguler, dibagi menjadi dua. Yakni 202.513 kuota untuk jamaah atau masyarakat dan 1.487 kuota untuk tim petugas haji daerah (TPHD). (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Terbaru soal Masa Pelunasan BPIH Khusus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler