Pemadaman Listrik di AMPR Tak Berlaku untuk Unit Berpenghuni Lansia dan Kebutuhan Khusus

Senin, 22 Juli 2019 – 15:03 WIB
Awas tegangan listrik. Foto Yessy Artada/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Santernya pemberitaan beberapa media massa terkait pemadaman listrik di Apartemen Mediterania Palace Residence Kemayoran oleh Pengelola dan Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) kubu Ikhsan mengandung banyak kekeliruan dan menyesatkan.

Ketua P3SRS AMPR, Ikhsan, menjelaskan bahwa, pihaknya dan pengelola AMPR bahkan memberikan pengecualian terhadap unit yang dihuni lansia atau berkebutuhan Khusus.

BACA JUGA: Apartemen Jkt Living Star Punya Fasilitas Lengkap, Harga Mulai Rp 260 Juta

Selaku Ketua P3SRS, dirinya menjelaskan, pemadaman dilakukan merupakan bentuk dari penegakan hukum baik terkait perjanjian dengan P3SRS kubu Khairil Poloan maupun House Rule AMPR  yang mengatur tata laksana hunian dan penghunian.

"Di belahan bumi manapun soal apartemen ini selain undang-undang positif tentunya ada aturan main berupa House Rule yang dari awal disepakati oleh setiap pemilik dan penghuni unit. Salah satu point mengatur tentang hak dan kewajiban para pemilik atau penghuni unit dalam hal pembayaran listrik, air dan bentuk iuran lainnya. Selain itu ada juga point terkait sanksi bilamana para pemilik dan penghuni melalaikan kewajibannya termasuk soal pemadaman sementara listrik dan air jika terjadi tunggakan," jelas Ikhsan melalui keterangan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (22/7).

BACA JUGA: Pasar Apartemen Stagnan, Harga Hanya Naik Tipis

BACA JUGA: PT DKI Diharapkan Perkuat Putusan Tingkat Pertama Perkara Apartemen Sky Garden

Ikhsan menyayangkan pemberitaan yang menurutnya cukup menyudutkan pihaknya. Dimana, seolah Pengelola dan Pengurus P3SRS melakukan pemadaman terhadap seluruh unit yang menunggak tagihan listrik.

BACA JUGA: Penghuni AMPR Kemayoran Bayar IPL Via Rekening Bank Arta Graha

"Kami tegaskan bahwa hanya 20 unit yang  dipadamkan sementara, itupun atas dasar rasa kemanusiaan kami akhirnya kembali menyalakan listrik terutama prioritas kami Unit yang didiami oleh lansia ataupun orang jompo. Buat kami, penghuni lansia dan berkebutuhan khusus akan diberikan prioritas atau dispensasi sebab P3SRS dan Pengelola di AMPR selama ini menjunjung tinggi aspek-aspek sosial dan nilai-nilai hak azasi manusia dalam menjalankan program serta kebijakan  terkait warga hunian,: tegas Ikhsan.

Menyinggung soal dualisme kepengurusan P3SRS di AMPR, Ikhsan menilai sebagai hal yang wajar didalam demokrasi selama hal itu dalam koridor hukum positif yang berlaku dan tidak mengganggu kepentingan para penghuni dan pemilik unit secara luas.

"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Kubu mereka yang cuma berbekal kutipan Dinas atau Kubu kami yang sesuai akta notariat dan lain-lain yang lebih berhak, dari kasat matakan jelas warga mayoritas mendukung kami dan saya berharap selama proses hukum di PTUN berlangsung tidak ada upaya-upaya provokatif yang ujungnya merugikan warga di sini,” tutup Ikhsan.

Seperti diketahui P3SRS AMPR mengalami dualisme semenjak diberlakukannya Pergub 132/2018. Meski demikian, kedua belah pihak yakni kubu Ikhsan dan Khairil Poloan sempat melakukan islah di Dinas Perumahan DKI Jakarta pada 18 Juni 2019 lalu.

Point kesepakatan kedua belah pihak diantaranya  35% Penghuni atau sekitar 300 Unit yang membayarkan Iuran kepada kubu Khairil Poloan lewat rekening BCA harus disetorkan kepada badan pengelola seperti juga 65% warga penghuni yang menyetorkan uang iuran kepada P3SRS kubu Ikhsan lewat rekening Artha Graha dalam kurun waktu sebulan setelah kesepakatan tersebut ditandatangani.

Namun pada prosesnya, ternyata P3SRS kubu Khairil Poloan diduga melanggar kesepakatan tersebut  hingga berujung pada pemadaman listrik di 20 Unit ini. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ikuti Selera Pasar, PP Properti Gencar Jual Apartemen


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler