jpnn.com, TEBING TINGGI - Seorang PDP COVID-19 yang sempat menjalani perawatan di RSKP Tebing Tinggi meninggal dunia dan dimakamkam di permakaman Nasrani Kelurahan Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Rabu.
Pemakaman PDP berjenis kelamin laki-laki usia 65 tahun yang turut disaksikan Wali Kota H.Umar Zunaidi Hasibuan dan Kapolres Tebing Tinggi AKBP James Hutagaol itu sempat mendapat penolakan dari masyarakat, namun setelah diberikan penjelasan akhirnya diperkenankan untuk dimakamkan.
BACA JUGA: Abdul Kamid Mendadak Ambruk, Warga Pasar Kebonagung Langsung Geger
Kepada pers Wali Kota H.Umar Zunaidi Hasibuan di lokasi mengatakan penolakan warga karena lahan dianggap makam khusus COVID-19, padahal itu pemakaman umum untuk Nasrani.
Pasien yang meninggal itu statusnya dari hasil repit tes negatif, namun sejak pemeriksaan mengalami sesak nafas karena mengidap penyakit TB Paru.
BACA JUGA: Ayunan Adik Putus, Besi Pegas Langsung Menancap di Kepala Sang Kakak
"Namun karena dalan status PDP yang bersangkutan harus dikebumikan berdasarkan SOP COVID-19, karena itu memang sudah ketentuanya," katanya.
Terkait penguburan pasien di areal pemakaman itu, ia mengatakan, sudah diizinkan pemilik lahan meskipun sudah dibeli pemkot namun belum dibayar.
BACA JUGA: Gelapkan Mobil Rental, Suami Kasubbag Biro Humas Pemprov Sumut Diburu Polisi
BACA JUGA: Ali Usman Tak Berkutik setelah Tahu Pembeli Senpi Rakitan Itu Ternyata Polisi
"Kami tegaskan korban hasil pemeriksaan negatif COVID-19 karena mengidap sakit TB Paru. Jadi tidak ada pengaruhnya sama sekali," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi