"Peluang terjadinya pemakzulan terhadap presiden akibat skandal Bank Century ada sepanjang syarat misalnya secara pidana terpenuhiApalagi saat pertemuan antara pimpinan DPR dengan KPK, uang LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) yang dikucurkan ke Bank Century telah dinyatakan uang negara." kata Anis Matta, di Gedung DPR Nusantara III, Senayan Jakarta, Rabu (27/1).
Sungguhpun berpeluang ke arah terjadinya pemakzulan, namun PKS tidak akan mengarahkannya ke sana karena sistem ketatanegaraan kita bercorak presidensil
BACA JUGA: DPR Desak Honorer Kesehatan Diangkat CPNS
"PKS tetap menjaga komitmen koalisi meski tetap dimungkinkan adanya pemakzulan karena kasusnya berat," kata Anis Matta yang juga Wakil Ketua DPR ini.Menurut Anis ada dua cara yang bisa ditempuh untuk pemakzulan
BACA JUGA: Presiden Jangan Lindungi Pejabat Bersalah
Dapat dilakukan setelah Pansus Hak Angket Bank Century di DPR menyatakan pidana, maka akan diputus dalam sidang paripurna DPRBACA JUGA: Survei LSI: Bailout Century Sebuah Kesalahan
Setelah menyatakan pendapat, keputusan rapat paripurna DPR itu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK)"Jika MK memenuhi pendapat DPR, maka keputusan MK dibawa ke paripurna untuk diputuskan apakah perlu diberhentikan atau tidak," jelas Anis.Cara kedua, lanjutnya, adalah menempuh jalur hukumSekiranya Pansus Century telah memutus skandal Century sebagai pidana, katakan misalnya pidana korupsi, maka kasusnya dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)"Kalau KPK mempunyai keputusan dinyatakan terbukti bersalah maka dari sisi itupun terjadi pemakzulan," imbuhnya(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkes: Penculikan Bayi Meningkat Dua Kali Lipat
Redaktur : Tim Redaksi