Pemalak Sopir Truk di Palembang Ditangkap, Masih Ada yang Diburu Polisi

Senin, 25 Desember 2023 – 14:33 WIB
Tersangka April (kanan) diamankan di Polsek Ilir Barat I Palembang, Senin (25/12). Foto: Cuci Hati/JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang bersama Jatanras Polda Sumsel menangkap seorang pemalak yang meresahkan pengguna jalan, Sabtu (23/12) sekitar pukul 11.00 WIB.

Pelaku bernama April Hermanto (21), warga Jalan Lettu Karim Kadir, Lorong Keluarga, Kelurahan Karang Jaya, Palembang memalak sopir truk di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara atau tepatnya di Lampu Merah Macan Lindungan Palembang.

BACA JUGA: Irjen Karyoto: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa

April ditangkap saat sedang berada di bawah Jembatan Musi II Palembang.

Wakapolsek Ilir Barat I Palembang AKP Meri Agustina mengatakan motif pelaku memepet truk yang berhenti di lampu merah.

BACA JUGA: Tim Ganjar-Mahfud Kaget Mendengar Kabar Najwa Shihab Diintimidasi, Diam atau Mati

Setelah mobil berhenti, pelaku langsung meminta uang Rp 2.000 kepada sopir-sopir truk sembari mengacungkan plastik yang dimodifikasi berbentuk pisau.

"Aksi pemalakan pelaku ini juga viral di media sosial," kata Meri saat rilis di Polsek Ilir Barat I Palembang, Senin (25/12).

BACA JUGA: Menang Total di Debat Cawapres, Gibran Kuasai Media Sosial

Adapun target dari pelaku, yakni sopir truk yang berasal dari luar kota.

"Mungkin sopir dari Kota Palembang korbannya juga ada, tetapi kebanyakan sopir dari luar kota," kata Meri.

Pelaku April mengaku bahwa dirinya baru satu kali melakukan aksi pemalakan tersebut.

"Saya baru satu kali malak, bu," ujar April.

"Saya malak tidak sendiri, tetapi bertiga sama dua orang rekan lainnya. Kami malak truk berbeda-beda," katanya.

April mengatakan uang hasil malak tersebut dia gunakan membeli rokok dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Waktu malak itu saya baru dapat Rp 2.000," katanya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah pecahan plastik bekas bodi sepeda motor warna hitam, serta dua buah potongan plastik warna putih bentuk persegi.

Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman pidana 9 bulan penjara. (mcr35/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Pelaku Penganiayaan Anggota Polisi di Kabupaten Bandung Ditangkap, Tersangka U Siap-Siap Saja


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler