4 Pelaku Penganiayaan Anggota Polisi di Kabupaten Bandung Ditangkap, Tersangka U Siap-Siap Saja

Jumat, 22 Desember 2023 – 20:32 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo saat rilis kasus penganiayaan terhadap seorang anggota Polri di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/12/2023). Foto: ANTARA/Rubby Jovan

jpnn.com, BANDUNG - Sebanyak empat pelaku penganiayaan anggota polisi yang hendak melerai keributan di jalan raya Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat akhirnya ditangkap.

Sementara satu pelaku lainnya masih diburu petugas dan ditelah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: 4 Pelaku Penganiayaan Anggota Polisi di Bandung Ditangkap, 1 Masuk DPO

“Kami telah mengamankan empat tersangka dari lima pelaku yang melakukan pengeroyokan anggota polisi tersebut,” kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Kabupaten Bandung, Jumat.

Kusworo menegaskan pihaknya terus mencari keberadaan satu orang tersangka yang saat ini telah memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: Ketua KAMMI Laporkan Oknum TNI ke Denpom Jaya Terkait Penganiayaan

“Satu tersangka sudah dimasukkan dalam DPO yaitu inisial U. Kami sudah sebar ke semua polres di Jabar dan akan kami kirim juga ke Mabes Polri untuk disebar ke seluruh kantor kepolisian di Indonesia,” kata dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan korban merupakan seorang anggota Polri yang bertugas di Polsek Cimaung dengan pangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang mendapat penganiayaan secara bersama-sama hingga mengalami luka di bagian kepala.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 10 Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Remaja di Sukabumi

Kusworo menjelaskan kejadian tersebut bermula ketika korban saat hendak pulang dari tugasnya menggunakan sepeda motor, kemudian melihat ada perkelahian yang menyebabkan kemacetan di Jalan Banjaran, pada Rabu (20/12) sore.

Selanjutnya, korban yang saat itu menggunakan seragam dinas, hendak melerai perkelahian tetapi justru terus mendapatkan pemukulan dari lima pemuda yang merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) di daerah tersebut.

“Saat kejadian itu, anggota Polri berusaha melerai, tetapi justru menjadi korban pemukulan dari lima pelaku bahkan sampai sudah terjatuh pun masih dilakukan pemukulan oleh tersangka,” katanya.

Kejadian itu, kata Kapolres, lima tersangka dengan inisial TS (53), EH (21) DS (26), AS (27) dan U (53) tengah dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol hingga akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban.

Akibat perbuatannya itu para tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polresta Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 170 KUHP dan 212 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler