Pemalsu Ribuan Dokumen Akhirnya Dibekuk Polisi

Kamis, 25 Agustus 2016 – 19:17 WIB
Kapolsek Bengkong, AKP Hendrianto, menunjukkan dokumen palsu yang dibuat oleh Sudarto setelah diamankan bersama rekannya di mapolsek Bengkong. Foto: eggi/batampos.co.id/jpg

jpnn.com - BATAM – Sudarto, 45, pemalsu ribuan dokumen di kota Batam, Kepulauan Riau akhirnya berhasil ditangkap jajaran Polsek Bengkong. 

Dokumen yang dipalsukan antara lain KTP, Ijazah, Buku Nikah, Paspor, akter kelahiran, kartu keluarga (KK), dan dokumen penting lainnya.

BACA JUGA: Ahli Pidana di Sidang Jessica Sebut Pembunuhan Berencana Itu...

Kapolsek Bengkong, AKP Hendrianto mengungkapkan penangkapan terhadap Sudarto bermula dari penggelapan mobil rental yang dilakukan oleh EP (43) bersama suaminya.

Saat melakukan rental, EP memberikan Kartu Tanda Penduduk palsu atas nama Suparman. Hingga batas waktu peminjaman mobil habis, tersangka EP tidak juga mengembalikan mobil yang direntalnya.

BACA JUGA: Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Ribuan Ekor Burung

“Karena batas peminjaman mobil habis dan mobil juga tidak dikembalikan oleh tersangka. Kemudian pemilik mobil melaporkannya ke Polsek Bengkong atas kasus penggelapan,” ungkap Hendrianto, seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini (25/8).

Setelah mendapatkan laporan dari pemilik mobil, jajaran Polsek Bengkong langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa KTP yang dijadikan sebagai bukti oleh tersangka EP.

BACA JUGA: Empat Orang Ini Berpotensi Racuni Mirna

Dari hasil pemeriksaan terhadap KTP tersebut, ternyata KTP itu palsu dan polisi masih terus menelusuri keberadaan mobil hingga akhirnya menemukan mobil rental tersebut di kawasan Nagoya.

“Kemudian kita telusuri keberadaan mobilnya hingga akhirnya kita dapatkan mobil itu bersama tersangka EP,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap EP, ia mendapatkan KTP palsu tersebut dari tersangka Sudarto. Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan Sudarto di rumahnya.

Selain mengamankan Sudarto, di rumah tersebut polisi juga mengamankan barang bukti berupa cap stempel imigrasi Batam dan Malaysia, serta cap stempel matrei tahun 1992 dan satu unit laptop.

“Setiap dokumen palsu yang dibuatnya, ia mendapatkan imbalan sebesar Rp 400.000. Pemesan dokumen palsu hanya cukup memberikan foto kepada tersangka, kemudian tersangka sendiri yang membuat identitasnya. Selain itu, ada juga pemesan yang juga memberikan identitasnya,” katanya lagi. (egi/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Toksikolog Picu Kontroversi dalam Sidang Jessica


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler