Pemalsu SK Honorer K2 Diancam Dipecat

Selasa, 20 Mei 2014 – 06:46 WIB
Pemalsu SK Honorer K2 Diancam Dipecat. JPNN.com

MAKASSAR -- Pelaksana tugas Sekprov Sulsel, Abdul Latief akan mengambil tindakan tegas terhadap dua honorer kategori dua (K2) fiktif. Ia mengaku akan memberikan sanksi pemecatan.
    
"Pemalsuan SK itu pelanggaran berat. Tentu kita akan tindak tegas dan kemungkinan besar tidak akan kita gunakan lagi tenaganya sebagai honorer," tegas Kepala Dinas Bina Marga Sulsel seperti yang dilansir FAJAR (Grup JPNN.com), Selasa (20/5).
    
Ia memastikan, dua honorer tersebut tidak akan dilanjutkan verifikasi berkasnya untuk diteruskan ke Jakarta. Abdul Latief juga mengaku akan memantau secara ketat pelaksanaan proses verifikasi agar tidak menjerusmuskan Pemprov Sulsel.
    
Sejauh ini Abdul Latief belum menerima laporan langsung dari tim verifikasi. Bahkan, informasi mengenai dua K2 fiktif didapatkan melalui media dari hasil penelusuran Ombudsman Sulsel.
    
"Kita juga akan berikan peringatan terhadap kepala SKPD-nya. Proses verifikasi itu dilakukan dari bawah, tetapi nyatanya tetap lolos. Tetapi ini semua bisa kita lakukan ketika sudah ada laporan resmi dari tim verifikasi," jelasnya.
    
Kepala Ombudsman Sulsel, Subhan menyebutkan, dua K2 fiktif dari hasil penelusurannya diketahui mengabdi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Makassar. Dalam temuan Ombudsman, dua honorer tersebut mulai mengabdi pada 2007, namun SK-nya dibuat sejak 2005.
    
Subhan mengimbau, tim verifikasi K2 Pemprov semakin hati-hati. Buktinya, Ombudsman yang menemukan honorer fiktif, bukan BKD atau pun tim verifikasi.

"Kita ingin dilakukan uji publik sebelum dikirim ke Jakarta. Jangan sampai langsung dikirim dengan dilengkapi surat pernyataan, tetapi belakangan ditemukan kekeliruan. Tentu akan mempermalukan Pemprov sendiri," papar Subhan. (iad/ian)

BACA JUGA: Ketua DPRD Jateng Curigai Pembantunya Gasak Uang di Lemari

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ilham Sirajuddin Siap Hadapi KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler