Pemalsu STNK dan BPKB Ditangkap

Selasa, 30 Juni 2020 – 00:28 WIB
Polisi mengungkap kasus pemalsuan dokumen kendaraan bermotor di Kabupaten Bandung. Foto: ANTARA/HO-Polresta Bandung

jpnn.com, BANDUNG - FH dan TA pemalsu dokumen kendaraan bermotor yakni Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diamankan Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, para pelaku memalsukan dengan menghapus identitas kendaraan di BPKB dan STNK menggunakan amplas, kemudian mereka mengubah identitas kendaraan dan menjualnya.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Terasangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah di Tangerang

"Laporan dari masyarakat banyak beredar dokumen-dokumen kendaraan bermotor yang diduga dipalsukan, oleh karena itu kami bergerak ke lapangan dan kami menangkap dua pelaku utama FH dan TA," kata Hendra, Senin (29/6).

Hendra mengatakan, banyak warga yang terhambat saat memperpanjang dokumen-dokumen tersebut. Penyebabnya, kata dia, karena petugas menemukan dokumen yang tidak sesuai.

BACA JUGA: 11 Tersangka Curanmor-Pemalsuan STNK Dibekuk Polisi

Menurutnya, para pelaku mendapatkan dokumen seperti STNK dan BPKB itu dengan membeli melalui media sosial seharga Rp150 ribu hingga Rp200 ribu.

Dokumen-dokumen tersebut diduga berasal dari orang yang kehilangan kendaraannya.

BACA JUGA: YE Sudah Menolak, Hasrat Remaja Bejat Ini Terlampiaskan, Danau jadi Saksinya

Lalu dokumen-dokumen tersebut dijual ke berbagai wilayah di Indonesia sesuai pesanan dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta. Tindakan kriminal itu, menurutnya, sudah berlangsung sejak tahun 2018.

"Kami mengimbau apabila membeli kendaraan harus dicek keaslian dokumen. Dicek ke Samsat, bisa jadi dokumen asli tapi dipalsukan. Ada beberapa bagian yang hanya diketahui petugas, sedangkan masyarakat sulit mengetahuinya," katanya.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan belasan barang bukti kejahatan yaitu 19 kendaraan roda empat dan belasan kendaraan roda dua dan dokumen STNK dan BPKB yang dipalsukan.

Sedangkan kedua pelaku dikenakan Pasal 264 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen negara, dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler