jpnn.com, JAKARTA - Polres Tangerang Kota menangkap seorang tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah berinisial DS. Kini tersangka sudah ditahan di Polres Tangerang Kota.
“Kami telah menangkap tersangka DS (Djoko Sukamtono) pada 19 Februari 2020,” kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota AKBP Burhanudin saat dihubungi wartawan, Rabu (26/2).
BACA JUGA: Pak Kapolda Metro Jaya Apresiasi Langkah Cepat Pemkot Tangerang Menangani Banjir
Menurut dia, Djoko ditangkap atas laporan dari Idris yang tercatat dengan Nomor: LP/ B/ 193/ III/ 2018/ PMJ/ Restro Tangerang Kota pada 10 Maret 2018. Djoko dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 263 KHUP dan 266 KUHP.
“Djoko dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat, dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik,” ujarnya.
BACA JUGA: Bridgestone Resmikan Pusat Ban Truk di Tangerang
Idris melaporkan Djoko terkait sertifikat hak milik tanah (SHM) seluas 15.000 m2 di Dadap, Kosambi, Tangerang.
Saat ini, kata Burhanudin, penyidik masih melakukan pendalaman apakah ada pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta autentik ini.
BACA JUGA: Resmikan Flying Track di Hutan Kota Tangerang, Wali Kota: Semoga Wisatawan Semakin Banyak Datang
“Tersangka sementara baru Djoko dan sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan. Jika berkembang ada pelaku yang cukup bukti, ya tidak menutup kemungkinan dilakukan upaya yang sama. Barang bukti yang disita berupa surat Girik dan SHM,” tandasnya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil