jpnn.com, MALANG - Candra Wahyu Kuswanto, warga Dampit, Kabupaten Malang dikeler petugas Subdit 3 Jatanras Polda Jatim.
Pria 38 tahun ini diringkus di rumahnya setelah kedapatan membuat uang palsu.
BACA JUGA: Uang Bergepok-gepok di Pinggir Sungai Itu Ternyata
Dari penangkapan tersangka, polisi berhasil mengamankan ribuan lembar upal, pecahan 50 ribu dan 100 ribu, yang siap diedarkan dengan nilai total Rp 107 juta.
Selain itu, polisi juga menyita barang buktisatu alat cetak atau printer.
Menurut AKBP Teguh Yuswardhie, Wadireskrimum Polda Jatim, perbuatan tersangka baru sekali dilakukan dan rencananya akan diedarkan sesuai pesanan warga NTT.
Meski begitu, kepolisian masih mendalami kasus ini.
"Karena kuat dugaan pembuatan uang palsu tersebut merupakan dari sindikat upal yang kerap melakukan aksinya saat mendekati pelaksanaan pilkada," ujar Teguh.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 244 KUHP atau pasal 36 Undang - Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.(end/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia