Pemalsuan Surat Swab Covid-19 Libatkan Karyawan Laboratorium, Begini Modus dan Perannya

Senin, 25 Januari 2021 – 20:13 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus pemalsuan surat hasil swab test PCR di Mapolda Metro Jaya. Foto dok jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membekuk delapan pelaku sindikat pembuat dan pemesan surat keterangan hasil swab antigen dan tes swab PCR Covid-19 palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan dari kedelapan orang tersebut ada yang bekerja di sebuah klinik dan laboratorium.

"Ada beberapa tersangka ini yang memang kerjanya adalah pegawai di situ, di lab. Sehingga dia gampang memalsukan data dikosongkan nanti nama dimasukan siapa pemesannya," ungkap Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (25/1).

Lebih lanjut, pria kelahiran Sulawesi Selatan itu membeberkan modus operandi yang dilakukan para pelaku tersebut.

Kombes Yusri menyebut, mereka menawarkan melalui media sosial. Bahkan, melalui door to door.

"Menawarkan melalui media sosial seperti Facebook, bahkan juga ada yang door to door," tukas Yusri Yunus.

Polisi membekuk delapan pelaku sindikat pembuat dan pemesan surat keterangan hasil swab antigen dan tes swab PCR Covid-19 palsu.

Kedelapan pelaku tersebut memiliki peran masing-masing.

RSH berperan menawarkan, membuat dan perantara penjualan surat hasil swab antigen covid 19 melalui FB, membuat surat hasil swab antigen Covid-19 palsu.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya: Pengguna Surat Swab Palsu Bisa Dipidana

RHM berperan bersama RSH membuat surat hasil swab antigen Covid-19 palsu.

Selanjutnya, IS berperan memesan, membeli dan menggunakan surat hasil swab antigen covid 19 palsu dari RSH, DM, (tidak dilakukan penahanan) berperan membeli surat hasil swab Antigen Covid-19 palsu.

Berikutnya, MA berperan memesan surat hasil swab PCR covid 19 palsu, SP berperan menyuruh MA untuk memesan dan membayar surat hasil swab PCR palsu.

Kemudian, MA berperan menyuruh Y membuat surat hasil swab PCR Covid-19 palsu dan Y berperan membuat surat hasil swab PCR palsu atas nama Sambas Permana. (cr3/jpnn)

BACA JUGA: Divonis 7 Bulan Penjara, Catherine Wilson Bilang Begini

BACA JUGA: Diramalkan Bakal Putus dengan Aurel Hermansyah, Atta Halilintar: Enggak usah Sok Nyari Duit


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler