jpnn.com, SURABAYA - Karaoke Next KTV Blitar, Jawa Timur, menyediakan pemandu lagu yang bisa melayani jasa esek-esek bagi para pengunjung.
Jasa tersebut disediakan oleh Mami IS selaku muncikari yang saat ini sudah dijadikan tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
BACA JUGA: Polisi Temukan Fakta Terkait Bentrok Mengerikan di Pancoran
Dirreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, pemandu lagu yang disediakan IS bisa dipakai begituan di dalam ruangan karaoke ataupun 'dibungkus' ke hotel.
Tarifnya pun beragam, mulai Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan.
BACA JUGA: Istri Polisi Tertangkap Basah Lagi Tidur Sama Lelaki di Vila, Pakaian Wanitanya, Hmmmm
"Dari tarif tersebut, IS mendapat bagian sebesar 20 persen," kata AKBP Nasrun Pasaribu saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (19/3).
Sementara di hadapan wartawan, IS wanita asal Dusun Pojok, Kecamatan Gerum, Kabupaten Blitar, mengaku menjalankan bisnis prositusi karena terkendala ekonomi.
"Tuntutan ekonomi dan sudah hampir setahun," kata dia.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu alat kontrasepsi bekas pakai, tiga pakaian dalam, satu bill room Next KTV, satu bill kamar hotel, uang tunai Rp3,6 juta, dan uang booking out (BO) sebesar Rp600 ribu.
IS dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP terkait tindakan asusila dengan ancaman hukuman 1 tahun lebih empat bulan.
Namun, dalam kasus ini polisi tidak menjelaskan bagaimana nasib manajer atau owner Next KTV apakah diperiksa atau ikut dijadikan tersangka. (mcr12/jpnn)
Redaktur & Reporter : Arry Saputra