jpnn.com, PEKANBARU - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mewujudkan tata ruang dan pertanahan yang berkualitas dan berkelanjutan.
Terkait hal tersebut, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) gencar melakukan sosialisasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam membangun sinergitas pelaksanaan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA: Sambil Menangis, Raffi Ahmad: Saya Dulu Sudah Menyakiti Perempuan
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Surya Tjandra mengatakanperencanaan, pemanfaatan tanah dan ruang begitu penting agar bisa mengidentifikasi area-area peraturan dan risiko.
"Kegiatan ini bisa mendalami potensi risiko yang perlu disiapkan mitigasinya, tetapi boleh mencari tahu masalah apa lagi yang muncul untuk ditemukan solusinya," ujar Surya Tjandra dalam Pembukaan Sosialisasi NSPK di Hotel Grand Central, Riau, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: ModernCikande Industrial Estate Gelar Vaksinasi Massal
Lebih lanjut, Surya Tjandra mengatakan partisipasi publik yang langsung dalam penyusunan tata ruang diperlukan.
"Partisipasi publik akan mendorong legitimasi dan transparansi dari proses perumusan kebijakan, sehingga program pembangunan dengan pemahaman risiko tadi bisa dimengerti publik," katanya.
BACA JUGA: Situasi Mengkhawatirkan, Gubernur Khofifah Minta Ibu-Ibu Jadi Satgas Covid-19 di Rumah
Dirjen PPTR Budi Situmorang yang hadir secara daring mengatakan peran Ditjen Pengendalian setidaknya menemukan pelanggaran atas rencana tata ruang lalu mencegah sebelum ada indikasi melanggar tata ruang.
"Dengan UUCK dapat menyelesaikan persoalan nyata dan produk pengendalian salah satunya mencegah dan memberikan alternatif serta berupa rekomendasi, seperti mengendalikan alih fungsi lahan maupun pulau-pulau kecil terluar," ujarnya.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) adalah suatu terobosan pemerintah untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan.
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau Masrul Kasmy mengatakan beberapa daerah terlambat dalam upaya peningkatan investasi dikarenakan terhambatnya proses perizinan.
Namun kini Pemerintah Provinsi Riau mendukung kemudahan simplifikasi pada peraturan-peraturan pengendalian tanah dan ruang.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya dilaksanakan di Kota Medan dan pelaksanaan sosialisasi ini telah dilaksanakan dari Juni sampai dengan Agustus 2021 untuk seluruh stakeholders di 34 provinsi.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy