Pemanggilan Boediono oleh Timwas dan KPK tak Tumpang Tindih

Jumat, 24 Januari 2014 – 14:59 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menilai penanganan kasus bailout Bank Century mandek. Padahal, langkah hukum maupun langkah politik melalui Timwas Century DPR sudah dilakukan.

Karenanya, Adnan mendukung niat Timwas Century untuk memanggil Wakil Presiden Boediono. Hal tersebut dinilainya sebagai bentuk pertanggungjawaban politik Boediono.

BACA JUGA: Dari Dulu Muhammadiyah Setuju Pemilu Serentak

"Boediono itu harus jelaskan kenapa ada perbedaan, awalnya bilang A lalu bilang B. Jadi kontroversi inilah yang harus ditangani DPR," kata Adnan usai melakukan pertemuan di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).

Menurutnya, pemanggilan Boediono oleh Timwas tidak tumpang tindih dengan proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Timwas tidak menyentuh aspek pidana dari skandal korupsi bernilai triliunan rupiah tersebut.

BACA JUGA: PKB Merasa Kehilangan Ahli Fiqih Mumpuni

Adnan menegaskan, semua warga negara sama di mata hukum. Maka, tidak ada alasan bagi Boediono untuk mangkir baik dari panggilan Timwas.

"Masalah hukum yang begitu besar yang menyangkut uang 6,7 triliun. Itu kan uang rakyat, siapapun yang bersalah, harus dipanggil," tegasnya. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Tim 9 Minta Boediono tak Buang Badan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD Laporkan Jazuli ke Bareskrim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler