Pemantau Harus Lolos Akreditasi

Selasa, 17 Juli 2012 – 07:57 WIB

JAKARTA - Tahap verifikasi parpol adalah salah satu proses pemilu legislatif yang jadwalnya paling dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta kepada semua pihak yang menjadi pemantau pemilu agar mulai melakukan pengawasan dalam tahap tersebut.

"Sebentar lagi, Agustus akan dimulai pendaftaran (parpol peserta pemilu, Red). Mulai situ, diharapkan ada pemantauan," ujar Hadar Navis Gumay, anggota KPU, dalam forum konsultasi publik draf peraturan KPU terkait dengan pemantau dan tata cara pemantauan di Hotel Sahid, Jakarta, kemarin (16/7).

Hadar menyatakan, aturan mengenai pemantau dan tata cara pemantauan merupakan pedoman untuk pihak di luar KPU agar berpartisipasi aktif di setiap tahap pemilu. Dia menjelaskan, pemantau pemilu meliputi LSM, badan hukum, lembaga pemantau dari luar negeri, lembaga pemilihan luar negeri, dan perwakilan negara sahabat. "Semua bisa menjadi pemantau setelah mendaftar kepada KPU dan memperoleh akreditasi," ujarnya.

Sesuai dengan jadwal dan tahap verifikasi yang makin dekat, kata Hadar, pendaftaran dan akreditasi pemantau pemilu segera dibuka. Lembaga yang memenuhi syarat akan mendapatkan identitas resmi sebagai pemantau yang terakreditasi dari KPU. "Identitas itu nanti bisa digunakan untuk melakukan pemantauan pemilu," jelasnya.

Mantan direktur eksekutif Centre for Electoral Reform itu menyatakan, kehadiran pemantau penting agar tercipta perbaikan dalam penyelenggaraan pemilu. Pemilu di setiap gelaran sebisanya harus lebih baik daripada pemilu sebelumnya. "Karena itu, setelah melakukan pemantauan, setiap pemantau bisa memberikan laporan kepada KPU," ujarnya.

Terkait dengan laporan, lanjut Hadar, di masa lalu para pemantau sering tidak memberikan laporan. "Kami mikir-mikir bisa nggak kami beri sanksi (pemantau yang tidak memberikan laporan, Red)," ujar Hadar. Dalam hal ini, sanksi bagi pemantau yang tidak memberikan laporan berupa larangan melakukan pemantauan pada pemilu berikutnya.

Pada forum diskusi, KPU mendapat banyak keberatan mengenai pasal yang mengharuskan pemantau pemilu memberitahukan sumber dana yang bersangkutan sebagai syarat akreditasi.

Menurut Hadar, pengaturan dana itu tidak dimaksudkan untuk membatasi lembaga pemantau pemilu. Namun, hanya memastikan bahwa pemantau itu tidak terikat dengan kepentingan politik terkait dengan pemilu.

"Salah satu caranya adalah memonitor sumber dananya. Karena kalau dibiayai salah satu perusahaan yang terkait dengan parpol, itu kan tidak bisa," tandasnya. (bay/c7/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kongres INI Deadlock Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler