Pemasok Data Jaksa Pemeras Ditangkap

Kamis, 08 November 2012 – 06:20 WIB
JAKARTA- Kejaksaan menahan aktivis LSM bernisial AS, yang diduga memasok data untuk memeras sebuah perusahaan yang tengah mengerjakan proyek pelabuhan di Kalimantan Timur. Penangkapan AS merupakan tindak lanjut pengungkapan 4 tersangka serupa yang  melibatkan 3 oknum pegawai bagian Perdata dan Tata Usaha Kejaksaan Agung.

"Sudah kita tetapkan tersangka dan malam ini juga kita tahan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arnold Angkouw, Rabu (7/11) malam.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, lanjut Arnold, diketahui peran AS tak hanya sebatas menyediakan data tapi juga menganjurkan agar korbannya diperas. "Akhirnya dilaksanakan sama jaksa-jaksa dan pegawai tata usaha itu," tambah Arnold.

Informasi lain menyebutkan, AS terdorong memeras PT BIMM karena sakit hati setelah dipecat dari perusahaan tersebut. "Informasinya seperti itu, tapi harus dikuatkan alat buktinya," tambah Arnold.

Kasus jaksa pemeras mencuat setelah bagian pengawasan Kejagung menangkap jaksa gadungan bernama Dedi Prihartono. Pria pengangguran tersebut ditangkap di pelataran parkir Cilandak Town Square pada Senin (8/10).

Dari "kicauan" Dedi, bidang pengawasan kemudian menangkap jaksa fungsional Datun Kejagung, Andri Fernando Pasaribu serta Arief. Ikut ditangkap juga staf tata usaha Datun, Sutarna. Awalnya, komplotan ini akan memeras PT BIMM senilai Rp 2,5 miliar dengan jaminan penyidikan kasusnya akan dihentikan.

Seperti biasa, AS membantah keras terlibat dalam komplotan Dedi. Dia berdalih hanya meminta Dedi agar melanjutkan laporannya ke kejaksaan. "Teman itu (Dedi) bilang ada kenalan di kejaksaan, dan bilang itu (kasus) sedang diproses. Jadi saya pemberi data pada teman yang sekarang ditahan juga," kilahnya.

Karena sudah sampai kejaksaan, AS mengaku tak tahu lagi kelanjutan laporannya. Diakuinya, data diperoleh karena AS sempat bekerja di PT BIMM. "Tapi saya nggak ada sakit hati sama mereka (PT BIMM)," katanya lagi.

Berkas ketiga oknum pegawai Datun kini tengah dibuatkan surat dakwaan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian segera disidang. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa Kejagung, Gubernur Kaltim Bersyukur

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler