Pemasok Narkoba di Pedesaan Wilayah Tanah Bumbu Diringkus Polisi

Senin, 08 April 2024 – 16:52 WIB
Tersangka berinisil AK (23) ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalsel dengan barang bukti 14 paket sabu-sabu berat 617,14 gram dan 12 butir ekstasi. ANTARA/Firman.

jpnn.com - BANJARMASIN - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menangkap salah satu pemasok narkoba di pedesaan wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Pemasok narkoba itu selama ini telah meresahkan masyarakat setempat.

BACA JUGA: Nasi Dicampur Narkoba, Sebegini Banyaknya

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

"Tersangka berinisial AK (23) ditangkap di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu dengan barang bukti 14 paket sabu-sabu berat 617,14 gram dan 12 butir ekstasi," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Kelana Jaya di Banjarmasin, Senin (8/4).

BACA JUGA: Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Japek

Terungkapnya aktivitas tersangka mengedarkan narkoba setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat di Desa Mekar Jaya.

Lalu, tim yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien melakukan penyelidikan, mengolah data scientific serta melakukan pengamatan gerak-gerak target yang dicurigai menjalankan bisnis haram jual beli narkoba.

BACA JUGA: Pesan Ketua TKN Prabowo-Gibran untuk Umat Muslim Tanah Air

Hingga akhirnya pada Selasa (2/4) target yang berada di tepi Jalan Ahmad Yani di Desa Mekar Jaya disergap ketika berencana melakukan transaksi sabu-sabu.

Hasil penggeledahan di badannya ditemukan satu paket sabu-sabu dengan berat 100,16 gram.

Yakin tersangka masih menyimpan narkoba lebih besar, polisi langsung menggiringnya ke tempat tinggalnya di Dusun Makmur Jaya yang masih dalam kawasan Desa Mekar Jaya.

"Di rumahnya ini didapat lagi 13 paket sabu-sabu 516,98 gram dan 12 butir ekstasi warna merah muda merek Channel dengan berat 6,85 gram," jelas Kelana.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayAyat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tim masih di lapangan melakukan pengembangan jaringan bandar pengendalinya, termasuk mengejar satu orang yang sudah dikantongi identitasnya karena saat penangkapan kabur," ujar Kelana yang mengapresiasi keberhasilan anggotanya membongkar pemasok narkoba di Tanah Bumbu. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler