Pemasok Sabu dari Malaysia Tewas Ditembak Polisi

Selasa, 16 Oktober 2012 – 09:50 WIB
MEDAN-Sindikat narkoba sabu-sabu jaringan internasional berhasil dibongkar petugas Narkoba Badan Reserse Kriminal (Baresrim) Mabes Polri di Pelabuhan Tanjungbalai, Senin (15/10). Dari penggerebekan itu, seorang pemasok yang bertugas sebagai pengendali sabu di dalam kapal ditembak mati setelah berusaha melawan petugas.

Dari rangkaian penggerebekan itu, petugas lalu menyita 5 kg sabu-sabu, 1 pucuk senjata api jenis FN, alat timbangan plastik, plastik pembungkus, uang tunai Rp17 juta, uang ringgit 20 ribu ringgit Malaysia serta mobil Kijang Innova warna abu-abu BK 1308 VQ.

Selain itu, dari operasi ini, polisi berhasil menangkap 10 tersangka. Namun satu di antaranya, tersangka Deddy Junaidi alias A Hai (pengendali sabu di dalam kapal), tewas diterjang peluru polisi saat hendak melawan. Deddy tewas setelah berusaha melarikan diri dan merebut senjata milik petugas.

Saat petugas berusaha melumpuhkan, tersangka tetap melakukan perlawanan dan dilakukan tembakan peringatan namun yang bersangkutan tetap melawan. Kemudian tersangka dilumpuhkan dengan tembakan ke arah tersangka. Saat dibawa ke rumah sakit dari kawasan Serdang Bedagai, tersangka meninggal dunia dalam perjalanan. Sedangkan anggota polisi mengalami luka di jari tangan karena aksi perlawanan tersangka.

Para tersangka lainnya yakni, Hartono alias Ati (pemilik sabu), Muhammad Yusuf alias Yusuf (kurir sabu), Andika alias Andi (kurir sabu), Budianto alias Budi (kurir sabu), Ponirin alias Unyil (ABK), Masudi alias Masud (ABK), Rasito (Kapten Kapal), Budi Winarno (ABK) dan M Arifin (ABK). Sementara pemasok sabu, warga Malaysia masih dikejar dan diburu oleh petugas. Dari 10 tersangka itu, di antaranya tujuh tersangka diamankan dari Tanjungbalai dan tiga tersangka lainnya diamankan di Medan.

Untuk melakukan pengembangan, Direktorat Narkoba Mabes Polri dan Direktorat Narkoba Polda Sumut lalu menggeledah rumah kos bandar narkoba internasional antarnegara di Jalan Sei Musi No 93, tepatnya di kamar 17, Kelurahan Babura, Medan Baru, Senin (15/10) sore. 

Penggeledahan itu dipimpin langsung oleh Direktur IV Narkoba Mabes Polri Brigjen Pol Arman Depari dan Dir Res Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andjar Dewanto. Dari kediaman ini, petugas menyita uang tunai Rp17 juta, uang ringgit 20 ribu ringgit Malaysia.

Dari kediaman ini, Direktur IV Narkoba Mabes Polri Brigjen Pol Arman Depari memaparkan, penggeledahan tersebut merupakan lanjutan dari operasi untuk memutuskan rantai peredaran narkoba internasional yang didatangkan dari Malaysia melalui pelabuhan Teluknibung.

Kata Depari, operasi pemberantasan peredaran gelap tersebut telah berlangsung sekitar dua bulan dengan melibatkan personel dari Mabes Polri, Polda Sumut, Polres Asahan, dan Polres Tanjungbalai. “Operasi tersebut berawal dari pengungkapan kasus penyelundupan narkoba dari Port Klang, Malaysia yang dibawa masuk melalui Pelabuhan Teluknibung, Kota Tanjungbalai,” katanya.

Dijelaskannya, sebelumnya pada Minggu (14/10), pemilik sabu Hartono alias Ati ditahan di Bandara Polonia Medan ketika turun dari pesawat setelah menempuh perjalanan dari Malaysia.

Tambah Armand Depari, pihak kepolisian masih memburu A Seng, warga Malaysia yang memasok sabu-sabu tersebut ke Sumatera Utara dan untuk menangkapnya, Polri bekerja sama dan meminta bantuan Polisi Diraja Malaysia. “Dia (A Seng) di luar wilayah hukum negara kita, jadi kita harus bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia,” ujarnya.

Armand Depari menuturkan, A Seng diketahui sebagai pemasok yang bertransaksi dengan bandar sabu Hartono alias Ati di Malaysia. Dijelaskannya, sabu-sabu itu dikirim melalui Port Klang Malaysia ke Pelabuhan Teluknibung dan Tanjungbalai Sumut. Diterangkannya, pengiriman sabu itu menggunakan kapal penumpang Atlantik Ocean dan sejumlah awak kapal tersebut pun terlibat dalam pengiriman ini. “Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka mengirim sabu 2-3 kali seminggu dan ini sudah berlangsung selama 2 tahun,” akunya.

Armand Depari mengaku, Hartono alias Ati ditangkap petugas Mabes Polri dan Polda Sumut sepulang dari Malaysia, pada Minggu (14/10) malam. “Dia (Hartono alias Ati, red) ditangkap saat turun dari pesawat di Bandara Polonia Medan, sepulangnya dari transaksi dengan A Seng di Malaysia,” jelasnya kembali.

Selanjutnya, petugas kemudian menangkap Muhammad Yusuf dan Andika alias Andi kurir yang menyerahkan 5 Kg sabu-sabu kepada Ati di kawasan Cemara Hijau, Medan. Mereka mengaku diperintah Deddy Junaidi alias A Hai untuk membawa sabu-sabu itu dari Tanjung Balai ke Medan.

Setelah menangkap tiga orang di Medan, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut di Tanjung Balai. Di kota tersebut, polisi menangkap A Hai. “Dia (Deddy Junaidi alias A Hai) di kapal Atlantik Ocean dan berperan sebagai pengendali pengiriman sabu dari Port Klang menuju Teluknibung,” ucapnya.

Di Tanjungbalai, kurir sabu-sabu  yang ditangkap pun bertambah tiga orang lagi, yaitu  Budianto alias Budi, Budi Winarno dan M Arifin. Selain itu, petugas juga menangkap tiga awak Atlantik Ocean.

Ketiga kru kapal feri itu masing-masing Rasito bersama dua mualim, yakni Ponirin alias Unyil dan Masudi alias Masud. Seluruh tersangka ini kemudian diboyong ke Medan menggunakan sejumlah mobil termasuk mobil Toyota Kijang Innova, BK 1308 VO, milik tersangka.

Armand Depari menjelaskan, Deddy Junaidi alias A Hai tertembus peluru  petugas di bagian dada dan nyawanya tidak terselamatkan. “Jenazahnya dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut,” tegasnya.

Dari amatan wartawan koran ini, kondisi mobil Kijang Innova BK 1308 VQ ada lubang bekas tembakan peluru petugas yang menonjol keluar di pintu bagian kiri dan bercak darah dan bagian depan mobil penyok.

Hartono alias Ati satu dari sekian tersangka yang diamankan ternyata dikenal sebagai orang yang ramah dan sopan di lingkungan kosnya di Rumah Singgah Musi, di Jalan Sei Musi No 93 Medan Baru.  Tak hanya itu, pengelola Rumah Singgah Musi, tak menyangka kalau Hartono merupakan bandar sabu.

Erna, pengelola Rumah Singgah Musi, yang ditemui dalam Kantor Management Rumah Singgah Musi di Jalan Sei Musi No 93 menyebutkan, dirinya tidak mengetahui Hartono alias Ati merupakan bandar narkoba. “Hartono alias Ati itu baru satu bulan menyewa disini dan satu bulan Rp2,5 juta uang sewanya,” katanya, Senin (15/10).

Dijelaskannya, Hartono alias Ati saat menyewa rumah kos mengakunya sebagai mahasiswa dan dia memang membawa mobil. “Dia sendirian di dalam kamar dan mengaku mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta ternama di Medan ini,” jelasnya.

Diceritakan Erna, rumah singgah ini ada harian dan bulanan dan ini merupakan penginapan dan sewa kamar. “Selama ini dia tak ada mencurigakan dari gerak-geriknya dan dia itu baik dan ramah. Dia itu juga mengaku dari Sibolga dan dia itu namanya di sini Bintang dan dia berada di Kamar 17,” jelasnya.

Terkait dengan ini, sambungnya, pihaknya akan memperketat pengamanan didalam rumah singgah termasuk memeriksa setiap orangnya yang akan memakai kamar. “Total kamar di sini ada 43 kamar dan kedepannya akan kami perketat lagi. Dia itu juga mengaku sendiri saja di Medan dan tak ada keluarga karena dia dari Sibolga hanya seorang diri,” ungkapnya. (mag12/jon)



BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencuri Gasak Motor Wartawan Peliput Jokowi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler