jpnn.com, CIANJUR - Polisi telah meringkus anggota geng motor pembacok anggota Satuan Sabhara Polres Cianjur Briptu M Nouval Arief beberapa jam setelah kejadian, Minggu (16/8) malam.
Kapolres Cianjur, AKBP Mochammad Rifai menyatakan, pelaku yang berinisial LL diketahui merupakan residivis.
BACA JUGA: Briptu Nouval Dibacok Geng Motor, Kapolres: Kami Kejar, Kami Tidak Segan Bertindak Tegas
LL sebelumnya pernah dua kali melakukan pembacokan dan dua kali menjalani masa hukuman.
“Jadi ini residivis. Terakhir membacok satpam di Karangtengah,” ungkap Rifai di Mapolres Cianjur, Senin (17/8/2020).
BACA JUGA: Ambulans Dihalangi di Jalan Raya, Bocah Pasien Pecah Pembuluh Darah Meninggal Dunia
Bahkan, lanjutnya, pelaku baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan.
“Baru keluar sekitar dua mingguan ini. Jadi baru bebas dia,” sambungnya.
BACA JUGA: Respons MM Soal Videonya yang Beredar di Medsos: Masa Depan Saya Benar-benar Hancur
Rifai menjelaskan, identitas pelaku sendiri diketahui berdasarkan keterangan dari total 21 orang yang diamankan usai kejadian.
“Kami lakukan profiling, akhirnya kami dapati identitas pelaku pembacokannya,” ungkap dia.
Selanjutnya, tim dari Satreskrim Polres Cianjur langsung mengejar pelaku yang saat itu tengah bersembunyi di kos-kosannya.
“Kami amankan pelaku beserta barang buktinya sebuah golok yang dipakai untuk membacok anggota kami,” tutur Rifai.
Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jawa Barat ini menambahkan, saat ditangkap, LL juga tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
“Kami juga mengamankan bendera gerombolon ini, sepatu dan pakaian yang digunakan saat melakukan pembacokan,” sambung dia.
Rifai juga mengatakan, bahwa geng motor tersebut selama ini sudah cukup meresahkan.
Padahal sebelumnya, mereka juga sudah dibina Polres Cianjur agar tidak berbuat hal-hal melanggar hukum dan kekacuan.
“Tetapi ternyata malah melakukan pembacokan terhadap anggota kami, apalagi saat bertugas,” kata dia.
Atas perbuatannya itu, LL dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman lima tahun penjara.
Juga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara atas kepemilikan senjata tajam.
Diberitakan sebelumnya, anggota Sat Sabhara Polres Cianjur Briptu M Noufal Arief menjadi korban pembacokan anggota geng motor.
Peristiwa itu terjadi saat korban bersama sejumlah anggota polisi lain tengah melaksanakan pengamanan malam peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75.
Saat itu, datang gerombolan roda dua yang konvoi dari arah Jalan Dr Muwardi (Bypass) Cianjur sembari menakut-nakuti pengendara lain serta menggedor mobil.
Anggota Polisi yang berjaga tak jauh dari Pos Polisi Bundaran Lampu Gentur itu langsung mendatangi gerombolan tersebut.
Hal itu lantas membuat mereka kocar-kacir melarikan diri. Korban yang melakukan pengejaran, dibacok pelaku pada bagian kepala belakangnya.
BACA JUGA: Briptu Nouval Dibacok Geng Motor Saat Pengamanan HUT ke-75 RI, Kondisinya Berdarah-darah
Akibat pembacokan tersebut, korban mendapat luka jahitan sekitar 10 sentimeter dan kini masih menjalani perawatan di RSUD Cianjur.(ruh/pojoksatu)
Redaktur & Reporter : Budi