BANDUNG-- Deddy Sugarda, terdakwa pembacok jaksa non aktif Kejari Cibinong, Sistoyo, akhirnya mau didampingi tim kuasa hukum. Bahkan, Dedi membawa kain kafan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Padahal, pada sidang-sidang sebelumnya Deddy enggan didampingi kuasa hukum, meskipun majelis hakim berulangkali menawarkannya.
"Sekarang Anda sudah punya pengacara, jadi silahkan berkonsultasi dengan pengacara," kata Ketua Majelis Hakim Nur Aslam dalam sidang agenda saksi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan Martadinata, kemarin (5/7).
Sidang yang dimulai pukul 11 00 itu, tampak beberapa pengacara yang mendampingi Deddy Sugarda. Tim kuasa hukum dipimpin Torkis Siregar.
Deddy beberapa kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hal itu dijawab hakim bahwa Deddy harus berkunsultasi dengan pengacaranya.
Namun, sidang saksi tersebut harus diundur hingga Selasa 10 Juli 2012 dengan alasan pengecara belum mempelajari berkas dakwaan jaksa. Sebab pengecara baru mendampingi Deddy hari ini, sehingga belum mempelajari Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
"Berhubung tim penasehat hukum mau mempelajari berkas, sidang dilanjutkan sampai hari Selasa 10 Juli 2012," kata hakim.
Hakim mempersilahkan jaksa penuntut umum (JPU) Darwis Burhansyah untuk menyiapkan saksi pada sidang selanjutnya. Tim kuasa hukum Deddy juga diminta untuk menyiapkan saksi yang meringankan.
JPU Darwis mengaku sudah memanggil tiga orang saksi, yakni satu orang saksi pelapor (polisi), dan dua orang penangkap Deddy dalam peristiwa pembacokan terhadap Sistoyo yang terjadi 29 Februari 2012. "Kita menyiapakan tujuh orang saksi, salah satunya saksi korban (Sistoyo)," terang Darwis, usai sidang.
Sementara itu, Dedi malah membawa kain kafan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Deddy menyebutkan, tujuan dibawanya kain kafan untuk menyumpah saksi terkait perkara pembacokan yang dilakukannya terhadap Sistoyo.
"(Kain kafan) buat saksi, Kalau saksi berlebihan, harus berani celaka. Jika yang bersaksi polisi, sankinya dipecat," kata Deddy, usai sidang.
Sebaliknya, jika kesaksian saksi benar Deddy siap untuk celaka. "Kalau kesaksiannya benar saya siap mati hari ini juga engga masalah. Jadi kalau katakan yang sebenarnya engga masalah," ungkapnya.
Ruang sidang tampak dipenuhi para pendukung Deddy, di antaranya dari ormas keagamaan yang sesekali berteriak menyerukan dukungannya kepada Deddy yang dinilai berani bertindak terhadap koruptor.
Kasus pembacokan terjadi saat Deddy mengikuti sidang Sistoyo, terdakwa kasus suap yang kini sudah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Kejadiannya pada 29 Februari 2012, ketika terdakwa Sistoyo memberikan keterangan kepada pers. Saat itulah Deddy membacokan senjata tajam ke kening Sistoyo sambil berteriak "penghianat". (apt)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Tolak Al Quran Bau Zulkarnaen
Redaktur : Tim Redaksi