BANDUNG - Terdakwa pembacok Jaksa Suap Sistoyo, Dedi Sugarda menyumpahi keterangan saksi dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Pria yang nekat membacok Sistoyo usai sidang ini menyumpahi saksi celaka jika membuat keterangan bohong.
Sidang lanjutan yang diketuai Hakim Nur Aslam digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kemarin (26/6), Dedi mengatakan, jika sumpah demi Allah akan percuma karena kebanyakan orang sudah tak takut dengan Tuhannya.
Bahkan Dedi pun berani sumpah celaka dan siap mati. "Berani celaka saya dan keluarga jika saya salah memberikan keterangan. Allah akan melaknat saya," ucap Dedi dengan lantang.
Dalam pembacaan putusannya, Ketua Majelis Hakim Nur Aslam menyatakan, surat dakwaan yang dibuat JPU telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. "Memutuskan menolak eksepsi terdakwa atas nama Dedi Sugarda untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan jaksa sah menurut hukum dan memerintahkan perkara pidana ini untuk dilanjutkan," ujar hakim dalam putusannya.
Dedi pun kembali bicara lantang. "Keterangan saksi itu bohong semua, itu sangat memberatkan sekali. Seandainya saya salah, matilah saya," kesal Dedi dengan terus mengomel.
Dedi kemudian tenang dan mendengarkan putusan sela atas nota keberatan (eksepsi) yang telah ia ajukan. Namun kemudian dari barisan pengunjung sidang terdengar riuh pendukung Dedi yang mempertanyakan penangguhan penahanan atas Dedi yang tak kunjung dikabulkan. Suara gaduh pun keluar dari pengeras suara.
Majelis hakim tak mengacuhkan massa malah menutup sidang. Setelah sidang ditutup, para pendukung Dedi termasuk keluarganya mencaci maki hakim dan juga JPU. "Dakwaan jaksa mengada-ada lihat saja nanti," kata keluarga Dedi.
Masih di ruang sidang, Dedi pun kembali ngomel tentang kekecewaannya pada saksi yang keterangannya belum dibacakan hakim secara lantang untuk diperdengarkan di persidangan. Dedi yang sering mengikuti sidang sudah mampu membaca isi BAP sehingga hakim pun tak memperdengarkan isinya dengan langsung melakukan memutuskannya.
Sidang baru dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi Kamis (2/7). Sementara itu, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Dedi Sugarda disambut takbir oleh para pendukungnya. Dedi terlihat menangis sambil bergantian menerima pelukan dari pendukungnya.
Dedi kemudian dibopong oleh dua pendukungnya memasuki ruang sidang I di PN Bandung. Pantauan di lapangan, Dedi tiba sekitar pukul 9.30 mengenakan kemeja ungu tua, celana pantalon hitam dan sepatu vantopel.
Dedi sendiri terlihat lemas, sehingga harus dibopong dua pria bersorban yang berpakaian putih. Dari lantai I naik ke lantai II hingga masuk ke ruang sidang, langkah Dedi terlihat lemah.
Tak hanya dua pria yang membopong, Dedi saja yang terlihat mengenakan pakaian putih dan sorban, sedikitnya ada 5 pria lainnya yang mengenakan pakaian serupa. Mereka merupakan pendukung Dedi Sugarda yang terganbung dalam Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 yang di antaranya terdiri dari ormas Islam seperti FPI dan LPI.
Dedi didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 35 ayat 1, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo pasal 353 ayat 1, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat ayat 1, dan Pasal 35 ayat 1 KUHP serta UU darurat kepemilikan senjata nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1. Dedi terancam hukuman seumur hidup.
Dalam eksepsi yang dibuatnya sendiri, Dedi menyatakan dakwaan jaksa tidak mendasar. Ia menyatakan membacok Sistoyo bukan dengan golok, seperti dakwaan jaksa, namun menggunakan pisau.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas kasus jaksa penerima suap, Sistoyo. Pengajuan banding dilakukan jaksa penuntut KPK, Selasa (26/6).
"Kita mulai hari ini menyatakan banding," kata jaksa KPK Sigit Wasiso, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan Martadinata.
Sigit mengatakan, pihaknya sudah melakukan persiapan untuk proses banding tersebut. KPK akan menyiapkan memori banding.
"Memori bandingnya belum dibikin, kan menyatakan dulu baru tujuh hari kemudian dibikin memori banding," terangnya.
Menurut dia, hari ini merupakan hari terakhir untuk mengajukan banding. Karena menurut pengadilan, baik jaksa maupun kuasa hukum bisa mengajukan banding dalam waktu tujuh hari. "Mereka (Sistoyo) menyatakan banding juga," tambah Sigit.
Menurutnya, pihak Sistoyo langsung menyatakan banding pada saat vonis dijatuhkan majelis hakim, yakni 20 Juni lalu.
Sebelumnya, terdakwa suap jaksa non aktif Kejari Cibinong, Bogor, Sistoyo SH, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh majelis hakim yang dipimpin Gusti Ngurah Artanaya di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Martadinata.
Majelis hakim menilai, jaksa non aktif tersebut terbukti bersalah melakukan praktek korupsi dengan menerima suap Rp100 juta saat dirinya menangani perkara penipuan terdakwa Edwad M Bunjamin dan Anton Bambang Hadyono di Edward di PN Cibinong, Bogor, 2011 lalu.
Sistoyo melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tetang tipikor jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang pengadilan tipikor.(apt)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirayu Wafid agar IMB Segera Terbit
Redaktur : Tim Redaksi