jpnn.com, KOTABARU - Seorang tersangka pembacokan terhadap pekerja asing asal Tiongkok, Xu Ming ditangkap polisi dari Polsek Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Tersangka pembacokan itu berinisial BRL. Sementara dua orang temannya FJ dan GDR saat ini masih berstatus saksi.
BACA JUGA: Pekerja Asing asal Tiongkok Dikeroyok, Polisi Bergerak
"Telah ditetapkan satu orang tersangka pembacokan terhadap tenaga kerja asing asal China yang merupakan karyawan PT SDE, dan pelaku bernama BRL," kata Kapolsek Sungai Durian Ipda Tri Wibawa di Kotabaru, Minggu (27/8).
Penyidik Polsek Sungai Durian masih mendalami status dua saksi lain berinisial FJ dan GDR yang berada di lokasi kejadian saat terjadi penganiayaan terhadap Xu Ming.
BACA JUGA: Pembunuhan Sadis di Dumai, Kartini Dihabisi oleh Suami dan 2 Anaknya, Ya Tuhan
Dari hasil pemeriksaan, tersangka BRL pembacok korban mengaku menganiaya WN Tiongkok itu menggunakan senjata tajam.
Selain itu, BRL sempat terlibat adu jotos dengan korban Xu Ming menggunakan tangan kosong sebelum dilerai FJ dan GDR, kemudian terjadi pembacokan.
BACA JUGA: Wanita Muda asal Sukabumi Tewas di Tarakan, Leher Terlilit Kabel
Atas penganiayaan itu, tersangka BRL dijerat Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, seorang pekerja asing PT SDE asal Tiongkok, Xu Ming menjadi korban penganiayaan di Jalan Trans Provinsi Kalimantan Selatan-Timur K?M? 250 Dusun Taurung, Desa Gendang Timburu, Kabupaten Kotabaru, Kamis (24/8) malam.
Pengeroyokan dan penikaman sekelompok pemuda terhadap warga asing terjadi pada Kamis pukul 20.00 WITA.
Akibatnya, korban mengalami luka sayatan dan tebasan pada beberapa bagian tubuh.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam