jpnn.com, OGAN KOMERING ILIR - Jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menegaskan bahwa pelaku pembacokan ketua pengurus masjid Nurul Iman, Tanjung Rancing, Kota Kayuagung, OKI, Sumsel akan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Polisi juga memastikan bawah aksi pelaku bernama Mahyudin (45) yang membacok Muhammad Arif (59), hingga menyebabkan korban meninggal dunia adalah murni tindak pidana dan tidak ada kaitan dengan paham radikalisme ataupun lainnya.
BACA JUGA: Kematian Tragis Istri Muda Kepala Desa di HST Menemui Titik Terang
Hal ini diungkapkan Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy kepada awak media, didampingi Wakil Ketua MUI OKI, Supardjon Ali Haq Al-Tsabit, bersama Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten OKI, H Muazni, bertempat di Mapolres OKI, Selasa (15/9) sore.
Kapolres mengatakan, bahwa motif pelaku melakukan aksi pembacokan tersebut dilatari rasa ketersinggungannya terhadap korban.
BACA JUGA: Herman Peragakan 38 Adegan Habisi Janda Usai Dilayani 3 Ronde
“Karena setelah selesai salat Jumat, korban menyuruh pelaku menyerahkan kunci kotak amal ke bendahara masjid. Kemungkinan tersinggung usai menyerahkan kunci, pelaku yang tak terima lalu pada saat pelaksanaan salat Magrib menganiaya korban,” jelasnya lagi.
Sebelum kejadian, kata Alamsyah, pelaku yang merupakan warga Lingkungan III RT 06 Tanjung Rancing Kayuagung OKI itu sempat berdiri di saf kedua sebelah kanan, sedangkan korban di saf pertama tepatnya sebelah kanan di belakang imam.
BACA JUGA: Pelaku Pembacokan Sadis Ini Akhirnya Ditangkap Polisi di Lebong
“Pada saat jamaah yang lain takbiratul ihram, pelaku langsung mengambil sajadahnya lalu keluar masjid. Setelah itu, pelaku kembali ke masjid sambil membawa sebilah parang dan langsung menyerang korban dari belakang, waktu itu rakaat pertama,” terang Kapolres.
Akibat penganiayaan yang terjadi sekira pukul 18.15 Wib itu, korban kemudian dibawa para jemaah masjid ke RSUD Kayuagung untuk mendapatkan pertolongan medis.
Lantas kemudian dirujuk ke RSMH Palembang hingga akhirnya meninggal dunia sekira pukul 04.30 Wib, Senin (14/9) pagi kemarin.
Atas perbuatannya, tegas Alamsyah, pelaku semula kami jerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Namun karena korbannya meninggal dunia juga hasil pemeriksaan dilakukan, akan dikenakan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 355 ayat 2 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Dan Pasal 340 Ayat 1 dengan ancaman penjara seumur hidup.
Sejurus itu, Wakil Ketua MUI OKI, Supardjon Ali Haq Al-Tsabit juga menegaskan bahwa kasus yang terjadi di Tanjung Rancing ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan paham radikalisme ataupun lainnya, karena ini murni tindak kriminal.
“Ini suatu kasus berbeda, jangan dikaitkan dengan hal negatif lainnya. Mengingat terjadi di dalam masjid. Perlu ditegaskan juga, saat kejadian, korban bukan menjadi imam salat tetapi makmum. Namun korban memang Ketua Masjid Nurul Iman,” jelas Supardjon. (den/RS)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha