Pembacokan di Musala Al Iman, Satu Orang Meninggal, AKP Setyo: Kami Berhati-hati

Senin, 15 Maret 2021 – 18:11 WIB
Korban pembacokan. Ilustrasi Foto: Ardissa Barack/JPNN.com

jpnn.com, TEMANGGUNG - Polisi terus mendalami motif pembacokan yang terjadi di Musala Al Iman Dusun Sigran, Desa Kemiri, Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah yang mengakibatkan salah satu korbannya meninggal dunia.

Korban bernama Muhndori (69), dan istrinya Trimah (55). Sedangkan pelakunya Mundari (60), tetangga korban sendiri.

BACA JUGA: Salat Subuh, Imam Musala Dibacok saat Sedang Sujud, Geger

"Kami masih meminta keterangan kepada Mundari atas dugaan sebagai pelaku pembacokan untuk mengungkap motif kekerasan yang berujung pada meninggalnya Trimah," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan di Temanggung, Senin (15/3).

Sebelumnya, tim Polres Temanggung menahan Mundari atas dugaan sebagai pelaku pembacokan terhadap Muhndori, imam salat Subuh di Musala Al Iman, dan istrinya Trimah yang terjadi pada Minggu (14/3).

BACA JUGA: Ini Tampang Bos Besar MP yang Ditangkap di Bekasi, Omzetnya Rp 150 Juta per Hari

"Kami berhati-hati dalam permasalahan ini. Keterangan awal tersangka bahwa dia sakit hati dengan saksi korban Muhndori karena masalah tanah sehingga nekat melakukan kekerasan," ujar AKP Setyo.

Sejauh ini, kata Setyo, Mundari yang masih dalam proses pemeriksaan mengakui bahwa aksi tersebut sudah direncanakan.

BACA JUGA: Muhammad Shiddiq Merasa Tertipu oleh Nirwana Ekaa Adeliaa

Oleh karena itu, penyidik akan menjerat dengan pelaku dengan Pasal 340 dan atau Pasal 355 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Setyo menyebut sejumlah warga yang mengetahui kejadian itu secara langsung telah diminta keterangan. Sedangkan saksi korban Muhndori masih dalam perawatan intensif di RSUD Temanggung.

Pascakejadian itu, lanjut AKP Setyo, antara keluarga tersangka dan pihak korban telah dipertemukan untuk meminta maaf dan menjelaskan bahwa persoalan tersebut sebagai masalah pribadi, tidak ada kaitannya dengan SARA.

"Kami juga meminta masyarakat untuk tenang dan memercayakan kasus ini pada hukum yang berlaku," pungkasnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler