PADAMARA - Puluhan warga Dusun I Desa Dawuhan Kecamatan Padamara ramai-ramai mendatangi Balai Desa Dawuhan, akhir pekan lalu. Warga protes karena pendistribusian E-KTP yang dilakukan dikenai biaya oleh oknum perangkat.
Salah satu warga Dusun I, Warno mengatakan, warga yang dikenai biaya saat pengambilan E-KTP di Balai Desa saat itu, diketahui baru warga Dusun I. "Kalau tidak diprotes seperti ini, mungkin semuanya akan dikenakan biaya. Diduga ini merupakan kesepakatan oknum Kepala Dusun (Kadus) setempat," ungkapnya.
Info yang berhasil dihimpun Radarmas (Grup JPNN), biaya yang dikenakan untuk pengambilan E-KTP itu sebesar Rp 1.000 per E-KTP. Padahal, di Dusun I terdapat lebih dari 200 E-KTP yang sudah dibagikan.
"Warga hanya menuntut keadilan dan meminta uang yang sudah dibayarkan guna biaya E-KTP untuk segera dikembalikan," tambah Warno.
Sementara itu, warga lain, Sudarto mengungkapkan, Kadus setempat juga tidak membagikan undangan pembagian E-KTP kepada masyarakat. "Undangan hanya berupa lisan melalui pengumuman masjid atau mushola yang ada di sekitar, sehingga warga tidak tahu jadwal dan prosedur yang sebenarnya," jelasnya.
Sementara Kepala Desa Dawuhan maupun perangkat desa yang ada masih enggan memberikan komentar saat dimintai konfirmasi. Warga berharap, pemerintah desa dapat melayani warga dengan baik.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dipendukcapil) Kabupaten Purbalingga, Sridadi mengungkapkan, pendistribusian E-KTP saat ini merupakan program pusat. Program tersebut diberlakukan secara gratis atau tidak dikenakan biaya apapun. "Kecuali jika pembuatan E-KTP baru, kemungkinan akan dikenakan biaya operasional. Namun hingga saat ini, E-KTP regular belum berjalan di Purbalingga," papaprnya. (bay/bdg)
Salah satu warga Dusun I, Warno mengatakan, warga yang dikenai biaya saat pengambilan E-KTP di Balai Desa saat itu, diketahui baru warga Dusun I. "Kalau tidak diprotes seperti ini, mungkin semuanya akan dikenakan biaya. Diduga ini merupakan kesepakatan oknum Kepala Dusun (Kadus) setempat," ungkapnya.
Info yang berhasil dihimpun Radarmas (Grup JPNN), biaya yang dikenakan untuk pengambilan E-KTP itu sebesar Rp 1.000 per E-KTP. Padahal, di Dusun I terdapat lebih dari 200 E-KTP yang sudah dibagikan.
"Warga hanya menuntut keadilan dan meminta uang yang sudah dibayarkan guna biaya E-KTP untuk segera dikembalikan," tambah Warno.
Sementara itu, warga lain, Sudarto mengungkapkan, Kadus setempat juga tidak membagikan undangan pembagian E-KTP kepada masyarakat. "Undangan hanya berupa lisan melalui pengumuman masjid atau mushola yang ada di sekitar, sehingga warga tidak tahu jadwal dan prosedur yang sebenarnya," jelasnya.
Sementara Kepala Desa Dawuhan maupun perangkat desa yang ada masih enggan memberikan komentar saat dimintai konfirmasi. Warga berharap, pemerintah desa dapat melayani warga dengan baik.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dipendukcapil) Kabupaten Purbalingga, Sridadi mengungkapkan, pendistribusian E-KTP saat ini merupakan program pusat. Program tersebut diberlakukan secara gratis atau tidak dikenakan biaya apapun. "Kecuali jika pembuatan E-KTP baru, kemungkinan akan dikenakan biaya operasional. Namun hingga saat ini, E-KTP regular belum berjalan di Purbalingga," papaprnya. (bay/bdg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berdesakan, 70 Penonton Pingsan Saat Konser Noah
Redaktur : Tim Redaksi