jpnn.com - JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk pembentukan 65 Daerah Otonomi Baru (DOB) hingga kini masih terkatung di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi optimis pihaknya bersama Komisi II DPR mampu merampungkan pembahasan 65 DOB tersebut sebelum pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres) 9 Juli mendatang.
Meski menyatakan bahwa RUU tersebut dapat selesai dibahas sebelum Pilpres, namun RUU tersebut tidak bisa begitu saja menjadi UU. Gamawan mengatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan amanat presiden (ampres) yang menegaskan bahwa sebagai menteri, dirinya tidak boleh mengeluarkan keputusan strategis dalam enam bulan ini sebelum berkonsultasi ke presiden.
Untuk diketahui, bahwa pembahasan RUU pembentukan 65 DOB tersebut telah diajukan DPR pada 23 Oktober 2013. Dari 65 wilayah yang diajukan menjadi DOB, empat di antaranya berada di Sumatera Utara (Sumut), yakni Provinsi Tapanuli, Provinsi Kepulauan Nias, Kabupaten Simalungun Hataran, dan Kabupaten Pantai Barat Madina.
"
Bisa (sebelum Pilpres), cuma nanti ketika waktu mengambil keputusan saya harus tanya ke presiden dulu. Karena ini prinsip. Saya akan ajukan dari 65 DOB ini menurut PP Nomor 78/2007 itu yang terpenuhi sekian, yang tidak terpenuhi sekian. Gimana nanti petunjuk bapak presiden," terang Gamawan dalam keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos, kemarin (28/6).
Gamawan juga menuturkan bahwa pembahasan terhadap RUU tersebut sempat terhenti di DPR dan baru kembali dilanjutkan setelah presiden menerbitkan ampres.
BACA JUGA: Dianggap Ikhlas Oleh Gusdur, Suara Prabowo Melejit
"Kita melanjutkan pembahasan karena ampres mengatakan begitu, jadi sepakat untuk melanjutkan pembahasan. Tapi memang tidak disebutkan di ampres itu apakah (Mendagri) akan mengambil keputusan," ujar Gamawan.
Selain itu, dia mengungkapkan bahwa pembahasan terhadap RUU pembentukan 65 DOB tersebut sebagai syarat utuk membahas RUU mengenai pembentukan 22 DOB lainnya yang diajukan DPR pada 27 Desember 2013 lalu. Perlu diketahui, meski diajukan belakangan, pada praktiknya, pembahasan RUU pembentukan 22 DOB hampir kelar daripada RUU yang diajukan sebelumnya.
Namun sebelum disahkan menjadi UU, pemerintah menghendaki agar pembahasan terhadap RUU pembentukan 65 DOB dirampungkan terlebih dahulu. "Yang 22 DOB nanti dibahas setelah 65 DOB ini. Selesaikan satu per satu," ucap mantan gubernur Sumatera Barat (Sumbar) ini.
Sebelumnya, di sela-sela pembahasan RUU tersebut, Kemendagri dan DPR baru-baru ini juga telah mengesahkan RUU pembentukan 3 DOB menjadi UU. Ketiga DOB tersebut adalah Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Tengah, dan Kabupaten Buton Selatan di Sulawesi Tenggara. (dod)
BACA JUGA: Revolusi Mental, Sejahterakan Rakyat Lebih Cepat
BACA JUGA: Kuasai Materi, Hatta Rajasa Siap Hadapi Debat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tarawih Perdana, Jokowi Khusyuk Ibadah di Tengah Warga Sidoresmo
Redaktur : Tim Redaksi