JAKARTA - Skors paripurna DPR membahas jadi tidaknya harga BBM naik, sudah melewati jam ditentukan. Namun, hingga usai maghrib, rapat belum juga dimulai. Proses lobi antarfraksi masih berlangsung.
Kemungkinan besar, rapat bisa berlangsung hingga larut malam. Terlebih, voting diprediksi berlangsung dua tahap.
Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, menjelaskan, voting pertama dilakukan untuk memutuskan keberadaan nasib pasal 7 ayat 6a UU RAPBN-P 2012.
Seperti disebutkan, di usulan awal Pasal 7 ayat 6a, membolehkan pemerintah menaikkan harga BBM jika Indonesian Crude Price (ICP) mengalami kenaikan atau penurunan sebesar 5 persen dari ICP yang diasumsikan APBNP 2012.
"Nah, jika voting menyepakati pasal 7 ayat 6a, maka akan ada voting berikutnya, yakni menentukan berapa besaran presentasi fluktuasi ICP yang diatur dalam pasal tersebut," ujar Priyo di gedung DPR, Jumat (30/3).
Dijelaskan Priyo, hingga saat ini belum ada kesepakatan antarfraksi mengenai angka 5 persen. Sebelumnya, dalam rapat paripurna siang tadi, sudah terlihat sejumlah fraksi punya pendapat beragam.
Fraksi Partai Golkar mengusulkan angka 15 persen, Fraksi PKB 17,5 persen, Fraksi PAN 15 persen, dan Fraksi PKS 20 persen. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar, PPP, PKS, PKB Tolak Kenaikan BBM
Redaktur : Tim Redaksi