jpnn.com - JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, imbas adanya keputusan DPRD DKI untuk menghentikan pembahasan dua raperda tersebut, maka tidak boleh dilakukan pembangunan di atas pulau reklamasi.
BACA JUGA: Kawasan Kebun Raya Bogor Segera Dipercantik
"Mau enggak mau," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jakarta, Rabu (13/4).
Ahok menyatakan, untuk bangunan yang sudah ada saat ini di atas pulau hasil reklamasi, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI hanya akan melakukan penyegelan. Pemprov, sambung dia, tidak akan membongkar.
BACA JUGA: Pembahasan Raperda Reklamasi Terhenti, Ini Komentar Ahok
"Segel, tetapi kami enggak pernah bongkar. Karena ini urusannya ada pasal yang mengatur denda," ucap mantan Bupati Belitung Timur itu.
DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan pembahasan Raperda reklamasi dengan alasan ada kasus hukum terkait pembahasan raperda tersebut.
BACA JUGA: Dinilai Sebabkan Kebakaran Pabrik Mandom, Pria Ini Divonis 2,6 Bui
Seperti diberitakan, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pembahasan Raperda reklamasi yang kini jadi sorotan itu.
Ketiganya adalah anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernah Pelesiran Bareng Keluarga ke AS, Ketua DPRD DKI Bilang Begini
Redaktur : Tim Redaksi